Ternyata Ini Hal Penting yang Diperiksa saat Uji KIR Bus dan Angkutan Umum, Jika Tak Dilakukan Bakal Kena Sanksi
Ternyata Ini Hal Penting yang Diperiksa saat Uji KIR Bus dan Angkutan Umum, Jika Tak Dilakukan Bakal Kena Sanksi
Uji KIR bagi kendaraan angkutan umum wajib dilakukan setiap enam bulan sekali.
Ternyata Ini Hal Penting yang Diperiksa saat Uji KIR Bus dan Angkutan Umum, Jika Tak Dilakukan Bakal Kena Sanksi
Ternyata Ini Hal Penting yang Diperiksa saat Uji KIR Bus dan Angkutan Umum, Jika Tak Dilakukan Bakal Kena Sanksi
Kabar duka kembali menyelimuti masyarakat Indonesia. Bus Trans Putera Fajar mengalami kecelakaan maut di kawasan Ciater, Subang Jawa Barat yang mengangkut rombongan pelajar SMK Lingga Kencana, Depok dan menewaskan 11 orang.
Kelayakan kendaraan atau uji KIR pun menjadi sorotan perusahaan otobus (PO) tersebut. Sebab Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Wonogiri, Waluyo menyatakan bus itu terlambat melakukan pengujian KIR.
Merespons hal itu, Pengamat Transportasi dan Hukum sekaligus mantan Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan uji KIR bagi kendaraan angkutan umum wajib dilakukan setiap enam bulan sekali.
Budi menjelaskan, dalam uji KIR, akan dilakukan pemeriksaan fisik secara menyeluruh, seperti sistem rem, kemudi, perlampuan dan sebagainya. Tujuan dilakukan pengujian agar kendaraan tetap dalam kondisi layak jalan dan siap untuk dioperasikan di jalan.
"KIR bagi kendaraan angkutan umum hukumnya wajib dilakukan setiap enam bulan sekali. Hal ini adalah perintah dari undang-undang. Dan untuk menjamin kelaikan kendaraan dan keamanan penumpang serta keselamatan pengguna jalan yang lain," kata Budiyanto kepada Merdeka.com, Senin (3/5).
Karena pentingnya melakukan pengujian KIR, Budi pun mengingatkan bagi para pemilik kendaraan angkutan umum untuk selalu melakukan pengujian KIR secara berkala.
Apabila hal itu dilanggar, maka akan dikenakan sanksi berupa pidana dua bulan penjara atau denda paling banyak Rp500.000. Sanksi tersebut terlampir dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan dan kereta tempelan yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan uji berkala dan tanda lulus uji berkala, maka akan dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000," bunyi Pasal 288, dikutip Senin (13/5).
"Sanksinya ada di pasal 288 ayat (3) UU Nomer 22 Tahun 2009, dipidana dgn pidana kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000," jelas Budi.
Selain itu, Budi bilang, masyarakat atau penyewa angkutan umum atau bus pariwisata juga harus memerhatikan dan teliti memilih kendaraan yang layak untuk digunakan.
Dia melanjutkan, masyarakat harus memerhatikan beberapa rincian agar tak salah pilih kendaraan angkutan umum, antara lain, pertama, perusahaan pemilik armada atau angkutan umum harus memiliki izin resmi. Kedua kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Ketiga, pastikan kursi bus dipasang sabuk pengaman atau seat belt. Terakhir pastikan pengemudi memiliki surat tugas dari perusahaan armada.
"Penyewa harus tanggap dan teliti apabila akan menyewa kendaraan angkutan umum," pungkas Budi.