Uji KIR Kendaraan di Jakarta Gratis, Begini Syaratnya
Uji KIR merupakan rangkaian kegiatan untuk melakukan uji kendaraan bermotor.
Secara umum, kendaraan yang wajib melakukan pendaftaran uji KIR adalah kendaraan yang memiliki nomor polisi atau plat berwarna kuning.
Uji KIR Kendaraan di Jakarta Gratis, Begini Syaratnya
Pengujian KIR kendaraan kini jadi perbincangan publik. Hal ini menjadi sorotan usai bus yang membawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana, Depok, tergelincir di kawasan Ciater, Subang, Jawa Barat.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Wonogiri, Waluyo mengungkapkan bahwa bus tersebut terlambat melakukan uji KIR.
Data yang dikantonginya, Bus Trans Putera Fajar itu terakhir kali melakukan uji KIR pada Desember 2023. Padahal seharusnya uji KIR dilakukan secara berkala setiap enam bulan sekali.
"Dari dokumen kami, uji KIR ini berakhir Desember 2023," ujar Waluyo, Minggu (12/5).
Melansir dari Dinas Perhubungan, uji KIR merupakan rangkaian kegiatan untuk melakukan uji kendaraan bermotor. Ini dilakukan sebagai tanda kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan raya, terutama bagi kendaraan yang membawa angkutan penumpang dan barang.
Secara umum, kendaraan yang wajib melakukan pendaftaran uji KIR adalah kendaraan yang memiliki nomor polisi atau plat berwarna kuning. Namun saat ini uji tersebut juga sudah dialihkan ke kendaraan yang berpenumpang.
Adapun kenis kendaraan yang wajib mengikuti uji KIR adalah, taksi, mobil sewa, mobil berpenumpang manusia/mobil ojek online, mobil dan truk pengangkut barang, bus, seluruh jenis truk, dan mobil pick up.
Uji KIR bertujuan untuk memastikan kendaraan tersebut aman beroperasi dan layak jalan. Sehingga kecelakaan kendaraan yang disebabkan oleh kondisi kendaraan yang baik bisa dicegah.
Lantas berapa biaya uji KIR?
Melansir dari akun Instagram resmi @dishubdkijakarta, biaya retribusi kendaraan bermotor dihapus alias gratis sejak Januari 2024.
Kebijakan ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
"Uji kendaraan bermotor sudah gratis dan semakin mudah diakses," tulis @dishubdkijakarta, dikutip Senin (13/5).
Sebelumnya tarif uji KIR mobil bervariatif, berikut rinciannya:
1. Mobil pick up Rp22.000
2. Truk Rp22.000
3. Bus Rp18.000
4. Micro bus Rp18.000
5. Sedan & kereta tempelan Rp18.000
6. Minibus Rp18.000
Sedangkan biaya perpanjang uji KIR, antara lain:
- Mobil pick up Rp22.000
- Bus Rp18.000
- Truk Rp22.000
- Minibus Rp18.000
- Micro bus Rp18.000
- Sedan & kereta tempelan Rp18.000
Bagi kendaraan yang hendak melakukan uji KIR maupun perpanjang pengujian, maka harus memenuhi beberapa syarat.
1. Memiliki Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
3. Memiliki Ijin Trayek untuk Angkutan Umum
4. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
5. Memiliki Ijin Trayek untuk Angkutan Umum
6. Memiliki bukti pembayaran biaya uji
7. Memiliki sertifikat uji type atau pengesahan rancangan bangun dan rekayasa kendaraan
8. Kendaraan dalam kondisi baik
9. Membawa kendaraan ke unit pelaksana pengujian.