Kemenhub: Ada Kasus Pemilik Kendaraan Palsukan Dokumen Uji KIR, Kendaraan Tak Layak Tetap Beroperasi
Pemerintah mengaku terdapat tantangan dalam pelaksanaan uji berkala kendaraan bermotor pertama, adanya dugaan pemalsuan atau manipulasi KIR.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menekankan pentingnya dilakukan pengujian kendaraan bermotor (PKB) atau KIR kendaraan secara berkala demi mencegah atau memitigasi terjadinya kecelakaan lalu lintas selama perjalanan. Dia menegaskan, kendaraan yang tidak melakukan uji berkala atau tidak lulus uji berkala dapat dikenakan sanksi berupa denda dan penahanan operasional kendaraan. Sanksi itu tercantum dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Meski begitu, dia mengaku terdapat tantangan dalam pelaksanaan uji berkala kendaraan bermotor pertama, adanya dugaan pemalsuan atau manipulasi KIR.
"Ada kasus di mana pemilik kendaraan melakukan pemalsuan dokumen KIR atau manipulasi hasil uji agar kendaraan yang seharusnya tidak layak tetap bisa beroperasi," jelasnya.
Kedua, keterbatasan fasilitas uji. Pasalnya di beberapa daerah, fasilitas dan alat uji dinilai masih terbatas atau tidak memenuhi standar yang diperlukan. Hal ini mengakibatkan uji berkala kurang optimal dalam menjamin kelayakan jalan.
Ketiga, adalah tidak semua pemilik kendaraan melakukan uji berkala sesuai jadwal. Beberapa bahkan menghindari uji berkala untuk mengurangi biaya operasional, terutama pada kendaraan-kendaraan tua yang rawan mengalami kerusakan.
Namun, Risyapudin menegaskan bahwa pihaknya tetap terus berupaya meningkatkan uji berkala melalui sistem digitalisasi dan pengawasan ketat hingga sosialisasi.
Dari sisi digitalisasi, Pemerintah saat ini mendorong digitalisasi dalam sistem pengujian, seperti e-KIR atau pengujian berbasis elektronik, yang diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan mengurangi manipulasi data.
Sedangkan, dari sisi peningkatan pengawasan terhadap pelaksanaan uji berkala juga dirangkaikan dengan sosialisasi kepada pemilik kendaraan tentang pentingnya KIR untuk keselamatan.
"Dengan penerapan yang baik, uji berkala dapat menjadi langkah preventif yang efektif untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh faktor teknis kendaraan," kata Risyapudin.
Regulasi Uji KIR
Dia mengatakan regulasi dan pelaksanaan uji berkala kendaraan bermotor di Indonesia telah diatur melalui beberapa peraturan, salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
"Uji berkala, sering disebut KIR, bertujuan untuk memastikan kendaraan layak jalan sehingga dapat meminimalkan risiko kecelakaan akibat masalah teknis," kata Risyapudin dihubungi Antara di Jakarta.
Dia menyampaikan bahwa kendaraan angkutan umum dan barang, termasuk truk, diwajibkan menjalani uji berkala setiap enam bulan sekali. Hal ini bertujuan agar kondisi teknis kendaraan selalu dalam keadaan prima, termasuk pemeriksaan pada rem, lampu, sistem kemudi dan muatan.
Ia menyebutkan prosedur dan standar uji berkala mencakup beberapa aspek utama, seperti kondisi sasis, sistem pengereman, suspensi, ban, emisi gas buang, lampu penerangan dan klakson.
"Standar ini bertujuan untuk memastikan keselamatan pengemudi, penumpang dan pengguna jalan lainnya," ujarnya.
Ia menerangkan pelaksanaan uji berkala dilakukan oleh Dinas Perhubungan di tingkat kota atau kabupaten melalui Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB). Proses ini melibatkan pemeriksaan teknis dan administrasi, dan kendaraan yang lulus uji akan mendapat stiker lulus uji sebagai tanda layak jalan.