Jadi Saksi di Sidang MK, Muhadjir Ungkap Alasan Kemenko-PMK Ikutan Bagi-Bagi Bansos
Hal itu diungkapkan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jumat (5/4).
Hal itu diungkapkan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jumat (5/4).
Jadi Saksi di Sidang MK, Muhadjir Ungkap Alasan Kemenko-PMK Ikutan Bagi-Bagi Bansos
Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan alasan keterlibatan kementeriannnya dalam pembagian bansos jelang Pilpres 2024.
Hal itu diungkapkan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jumat 5 April 2024.
"Mengenai keterlibatan kami dalam penyaluran bantuan sosial maupun penyaluran bantuan pangan beras adalah sesuai dengan tugas kemenko PMK yg diatur dalam perpres nomor 35/2020," kata Muhadjir dalam paparannya.
Muhadjir mengklaim, bansos tidak bisa dipisahkan dengan tugas utama Kemenko PMK.
"Banuan sosial adalah bagian yang tak terpisahkan dari tugas pokok dan fungsi Kemenko PMK, sesuai dengan permenko nomor 4 thn 2020 tentang organisasi dan tata kerja Kemenko PMK," ujar Muhadjir.
Selain itu, Muhadjir juga mengklaim Cadangan Beras Pemerintah (CBP) itu merupakan progran lama yakni 2023, bukan 2024 atau jelang Pilpres.
"Terkait bantuan program CBP, yang diberikan keada masyarakat januari-juni 2024, adalah merupakan program perpanjangan dari 2023," kata Muhadjir.
Menurutnya, pemberian CBP untuk mengurangi risiko bencana kelaparan akibat elnino.
"Tujuannya untuk memitigasi resiko bencana el nino dan untuk mempertahankan daya beli masyarakat," kata Muhadjir.
Menurutnya, CBP bukan bagian dari bansos reguler seperti Kemensos.
"Merupakan kewenangan bapanas, bantuan pangan beras cbp adalah bukan merupakan bagian dari bantuan sosial reguler. Namun merupakan bantuan pangan oleh pemerintah," kata Muhadjir.
"CBP dilaksanakan berdasarkan perpres nomor 125 th 2022 tentang penyelenggaraan," kata Muhadjir.
Sebelumnya, empat menteri telah tiba di Mahkamah Konstitusi MK, Jumat 5 April 2024. Adapun empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
Mereka akan diminta bersaksi terkait tugas dan fungsinya yang digadang-gadang mempengaruhi hasil dari Pilpres.