THR PNS, TNI/Polri Habiskan Anggaran Rp48,7 Triliun
Alokasi anggaran untuk pembayaran THR lebaran tahun ini meningkat dibanding tahun sebelumnya.
Alokasi anggaran untuk pembayaran THR lebaran tahun ini meningkat dibanding tahun sebelumnya.
THR PNS, TNI/Polri Habiskan Anggaran Rp48,7 Triliun
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mencatat, anggaran untuk membayar tunjangan hari raya (THR) lebaran Idulfitri 2024 untuk Pegawai Negeri Sipil pusat dan daerah tembus Rp48,7 triliun.
Pencairan THR paling cepat pada H-10 lebaran Idulfitri.
"Total keseluruhan pembayaran untuk THR pusat dan daerah akan mencapai Rp48,7 triliun,"
kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Pemberian THR dan Gaji ke-13 2024, di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (15/3).
Dia mengatakan, alokasi anggaran untuk pembayaran THR lebaran tahun ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya, sebesar Rp38,8 triliun. Mengingat, adanya peningkatan nilai pencairan THR bagi menjadi 100 persen di tahun ini.
"Gaji PNS juga kan mengalami kenaikan 8 persen. Sehingga pembayaran THR juga ikut mengalami penyesuaian kenaikan 8 persen," ujar Sri Mulyani.
Perempuan yang pernah menjadi Direktur Pelaksana Bank Dunia itu berharap, dengan dicairkannya THR lebaran Idulfitri 2024 secara penuh akan meningkatkan daya beli masyarakat.
Dengan catatan, para PNS bisa membelanjakan uang THR tersebut untuk membeli produk-produk dalam negeri.
"Kita harapkan pemberian THR ini akan meningkatkan daya beli. Saya juga berharap untuk para ASN kalau menggunakan dan membelanjakan adalah untuk produk-produk dalam negeri, untuk mendorong ekonomi lokal,"
kata Sri.
Dia menerangkan bahwa THR dan Gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Non-Pegawai ASN yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas komponen berikut;
a. Gaji pokok
b. Tunjangan keluarga
c. Tunjangan pangan
d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
e. Tunjangan kinerja.
Besaran tunjangan ini sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan atau kelas jabatannya.
Sedangkan, THR dan Gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:
a. Gaji pokok
b. Tunjangan keluarga
c. Tunjangan pangan
d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
e. Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.