Kabar Baik: CPNS Tetap Dapat THR dan Gaji ke-13, tapi Nominalnya Cuma Segini
Nilai pencairan THR maupun Gaji ke-13 bagi para CPNS hanya sebesar 80 persen dari gaji pokok.
Para CPNS akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) hingga gaji ke-13 pada Lebaran 2024.
Kabar Baik: CPNS Tetap Dapat THR dan Gaji ke-13, tapi Nominalnya Cuma Segini
Kabar Baik: CPNS Tetap Dapat THR dan Gaji ke-13, tapi Nominalnya Cuma Segini
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas memberikan kabar baik bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Dia mengatakan, para CPNS akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) hingga gaji ke-13 pada Lebaran 2024.
"Siapa saja penerima THR dan Gaji ke-13, pertama ada PNS dan calon PNS (CPNS), kedua ada PPPK. Jadi honorer yang sudah diangkat menjadi PPPK berhak," kata Menteri Anas dalam konferensi pers Pemberian THR dan Gaji ke-13 2024, di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (15/3).
Meski demikian, nilai pencairan THR maupun Gaji ke-13 bagi para CPNS hanya sebesar 80 persen dari gaji pokok.
Ketentuan ini diatur dalam dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
"THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBN bagi Calon PNS terdiri atas 80 persen dari gaji pokok PNS," tulis dalam Pasal 7 beleid tersebut.
Untuk waktu pencairan THR bagi CPNS tersebut dilaksanakan paling cepat H-10 Lebaran, khususnya di hari kerja.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mencatat, anggaran untuk membayar tunjangan hari raya (THR) lebaran Idulfitri 2024 bagi aparatur sipil negara (ASN/PNS) pusat maupun daerah mencapai Rp48,7 triliun.
"Total keseluruhan pembayaran untuk THR pusat dan daerah akan mencapai Rp48,7 triliun," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Pemberian THR dan Gaji ke-13 2024, di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (15/3).
Sri Mulyani mengatakan, alokasi anggaran untuk pembayaran THR Lebaran tahun ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp38,8 triliun meliputi komponen gaji pokok dan tunjangan kinerja 50 persen. Mengingat, adanya peningkatan nilai pencairan THR bagi menjadi 100 persen di tahun ini.
Dia berharap, dengan dicairkannya THR lebaran Idul Fitri 2024 secara penuh akan meningkatkan daya beli masyarakat. Dengan catatan, para PNS bisa membelanjakan uang THR tersebut untuk membeli produk-produk dalam negeri.