Babak Baru Kasus Nikita Mirzani VS Vadel Badjideh: Polisi Periksa Saksi Kunci dari Inggris
Nikita Mirzani melanjutkan proses hukum terkait kasusnya dengan Vadel, dan saat ini saksi kunci sedang diperiksa.
Polres Jakarta Selatan terus menyelidiki laporan yang diajukan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh. Pada hari Senin, 23 Desember 2024, pihak penyidik memanggil saksi kunci, Eda JR Fernandes untuk memberikan keterangan.
Proses pemeriksaan dilakukan secara virtual karena Eda tinggal di Inggris. Dalam pemeriksaan tersebut, Vadel Badjideh hadir bersama keluarganya dan didampingi kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution.
Razman menyatakan kesaksian Eda akan menjadi salah satu aspek penting dalam kasus ini.
“Jadi saksi Eda akan menjelaskan banyak hal, dan poin-poinnya nanti secara rinci setelah diperiksa akan kami sampaikan,” ungkap Razman di Polres Jakarta Selatan.
Razman Minta Nikita Konsisten Soal Tantangan Rp5 Miliar
Razman juga mengangkat isu mengenai tantangan yang dihadapi Nikita Mirzani berkaitan dengan uang sebesar Rp 5 miliar. Sebelumnya, Nikita mengungkapkan kesediaannya untuk membayar jumlah tersebut jika Vadel tidak dipenjara hingga akhir tahun. Pernyataan ini menarik perhatian pihak Vadel secara khusus.
“NM kan nantangin 5M, pasang taruhan dan sebagainya, bagaimana pertanggungjawabannya ini?” tanya Razman.
Sebut Nikita Mirzani Tergesa-gesa
Dia menambahkan Nikita berusaha mengalihkan pembicaraan dengan menyatakan pernyataannya hanya bercanda. Namun, Razman aksi tersebut justru memperburuk situasi dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung.
"Namun, dia mengubah kembali ceritanya dan mengklaim saya yang meminta uang, padahal dia yang menawarkan. Seolah-olah kita hanya menunggu waktu," ujarnya.
Ia juga mengkritik tindakan Nikita yang dinilai terlalu cepat dalam mengambil langkah hukum. Razman menegaskan pentingnya mengikuti prosedur yang ada, seperti pemeriksaan saksi dan gelar perkara.
"Setelah itu, lakukan pemeriksaan terhadap Martin, kemudian periksa Pak Umar, dan Liliana, baru setelah itu gelar perkara. Jika tidak ada dasar yang kuat, sebaiknya tidak dipaksakan. Kami berharap kasus ini berjalan sesuai prosedur yang benar," tegasnya.
Pihak Kepolisian Masih Periksa Banyak Saksi
Kasus ini bermula ketika Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Jakarta Selatan pada tanggal 12 September yang lalu. Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan tersebut, Nikita menuduh Vadel melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur serta terlibat dalam tindakan aborsi. Anak perempuan Nikita, yang bernama Laura Meizani alias Lolly, disebut sebagai korban dalam kasus ini.
Saat ini, perkara tersebut sudah berada dalam tahap penyidikan. Laura sendiri telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali sebagai bagian dari proses pengumpulan bukti oleh pihak kepolisian.
Namun, hingga saat ini Vadel belum ditetapkan sebagai tersangka. Pihak kepolisian masih terus melakukan pengumpulan keterangan dari saksi-saksi serta bukti-bukti yang relevan untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.