Vadel Badjideh Resmi Ditetapkan Tersangka Atas Laporan Nikita Mirzani Ditahan Selama 20 Hari ke Depan
Vadel Badjideh dan Razman pergi ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk melakukan pemeriksaan yang sebelumnya terhambat.

Vadel Badjiedeh telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan dan aborsi yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani.
Selain itu, pihak kepolisian juga memutuskan untuk menahan Vadel selama 20 hari ke depan. Informasi ini disampaikan oleh Razman Arif Nasution, yang merupakan kuasa hukum Vadel Badjiedeh. Razman menjelaskan bahwa terdapat beberapa alasan yang mendasari keputusan polisi untuk melakukan penahanan sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Oleh karena satu lain hal sesuai KUHAP, diatur bahwa penyidik dapat melakukan penahanan jika si tersangka itu mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti dan atau melarikan diri,” ungkap Razman di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (13/2/2025).
Ia juga menambahkan bahwa meskipun kasus ini melibatkan pihak di bawah umur, penyidik telah memberitahukan bahwa Vadel akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Melakukan Pemeriksaan

Kedatangan Vadel bersama Razman di Polres Metro Jakarta Selatan bertujuan untuk melanjutkan pemeriksaan yang sebelumnya tertunda. Selama proses tersebut, penyidik mengajukan total 53 pertanyaan kepada Vadel yang berkaitan dengan kasus dugaan pelecehan dan aborsi yang menimpanya.
"Setelah tadi saudara Vadel diperiksa lebih kurang 53 pertanyaan," kata Razman.
Gelar Perkara

Razman menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah mengadakan gelar perkara sehubungan dengan kasus ini. Dari hasil gelar perkara tersebut, Vadel ditetapkan sebagai tersangka.
“Setelah melalui proses penyelidikan dan melihat perkembangan yang ada, serta berdasarkan keterangan dari beberapa pihak, termasuk Lolly, NM, dan saksi-saksi lainnya, gelar perkara dilakukan. Hasil dari gelar perkara itu menetapkan Vadel Badjideh sebagai tersangka,” ungkapnya.
Razman Mencurigai adanya Perubahan dalam Keterangan
Razman mencurigai adanya perubahan dalam keterangan yang diberikan oleh Lolly dibandingkan dengan informasi yang disampaikan sebelumnya terkait kasus ini. Ia menyatakan bahwa ia akan melakukan kajian dan penelitian lebih mendalam mengenai hal tersebut.
"Keterangan-keterangan ini akan dikaji dan didalami. Maka kami akan tetap melakukan upaya hukum. Misalnya upaya hukum lain, apakah dalam bentuk pra peradilan, apakah nanti menunggu diproses. itu saya serahkan sepenuhnya kepada pihak keluarga," ucap Razman.
Dengan demikian, Razman menegaskan komitmennya untuk mengeksplorasi semua kemungkinan yang ada dalam proses hukum ini. Ia menekankan pentingnya mempertimbangkan langkah-langkah hukum yang tepat sesuai dengan perkembangan yang ada, serta memberikan ruang bagi pihak keluarga untuk mengambil keputusan.