Polisi Bakal Panggil Nikita Mirzani Terkait Laporan Dugaan Persetubuhan dan Aborsi Vadel Badjideh
Kasus ini dilaporkan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Polisi akan melayangkan panggilan kepada artis Nikita Mirzani sebagai saksi terkait kasus dugaan pencabulan dan aborsi secara ilegal. Kasus ini dilaporkan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, mantan pacar dari putri Nikita Mirzani, Laura Meizani Nasseru Asry atau yang akrab disapa Lolly, Vadel Badjideh sebagai terlapor.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, penyelidik Polres Metro Jaksel akan mempelajari laporan tersebut. Beberapa saksi akan dimintai keterangan antara lain Nikita Mirzani sebagai pelapor.
"Itu dijadwalkan tentunya, dimulai pelapor pastinya," kata Ade Ary dalam keterangannya, Sabtu (14/9).
Ade Ary mengatakan, pemeriksaan saksi maupun olah TKP dinilai sebagai salah satu prosedur untuk menemukan dugaan pidana atas peristiwa yang dilaporkan.
"Ini dilakukan pendalaman apakah peristiwa ini ada pidana atau tidak," tandas dia.
Adapun, laporan tercatat nomor: LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya. Terungkap dalam laporan polisi, Vadel alias VAB telah mencabuli Lolly hingga hamil. Tak cuma itu, Vadel alias VAB juga memaksa Lolly untuk melakukan aborsi.
Peristiwa itu terjadi dalam rentan waktu Januari 2024 hingga sekarang. Ade Ary mengatakan, dugaan persetubuhan dan aborsi diketahui oleh Nikita Mirzani usai mendengar keterangan dari teman Lolly, inisial C.
Dalam laporannya, Nikita Mirzani memang mengajukan tiga orang saksi untuk dimintai keterangan. Adapun, mereka adalah C, D dan Y.
Dalam kasus ini, Vadel alias VAB dipersangkakan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76d Undang-Undang 35/2014 dan atau 77 a jo 45 a dan atau 421 KUHP junto Pasal 60 Undang-Undang No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau pasal 346 KUHP juncto 81.