Polisi Akan Panggil Vadel Badjideh Terkait Laporan Nikita Mirzani Hari Jumat
Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, mengungkapkan bahwa penyidik telah mengirimkan surat panggilan kepada Vadel Badjideh.
Pihak kepolisian telah mengirimkan panggilan kepada Vadel Badjideh untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani.
Kasus ini berkaitan dengan tuduhan pencabulan dan aborsi ilegal yang sedang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan. AKP Nurma Dewi, yang menjabat sebagai Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, menyatakan bahwa penyidik telah mengirimkan surat panggilan kepada Vadel Badjideh.
Dia diminta untuk hadir dan memberikan keterangan pada hari Jumat, 27 September 2024.
"Surat panggilan sudah kami kirimkan kemarin, dan Vadel diharapkan hadir pada hari Jumat pukul 14:00 WIB," jelas Nurma dalam keterangannya pada Rabu (25/9/2024).
Di sisi lain, penyidik juga sedang berkoordinasi dengan pihak RSCM terkait hasil visum Lolly. Saat ini, pihak kepolisian baru menerima hasil visum sementara.
"Hasil visum sementara telah diterima. Saat ini, dokter masih melakukan analisis dan menyimpulkan hasilnya," tambahnya. Laporan polisi mengenai kasus ini tercatat dengan nomor: LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Dokumen Kepolisian
Dalam sebuah laporan polisi yang mengejutkan, terungkap bahwa Vadel, yang dikenal dengan nama VAB, telah melakukan tindakan pencabulan terhadap Lolly yang mengakibatkan kehamilan.
Lebih mengejutkan lagi, Vadel juga mendorong Lolly untuk melakukan aborsi. Insiden tragis ini terjadi dalam rentang waktu dari Januari 2024 hingga saat ini.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya. Ia menekankan bahwa laporan tersebut diajukan oleh Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Kasus ini berkaitan dengan persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi yang melanggar ketentuan hukum," jelas Ade Ary dalam konferensi pers pada Jumat, 13 September 2024.
Ia juga menambahkan bahwa kabar mengenai dugaan pencabulan dan aborsi ini pertama kali diperoleh oleh Nikita Mirzani setelah mendengar cerita dari teman Lolly yang berinisial C. Kejadian ini menyoroti pentingnya perhatian terhadap perlindungan anak dan penegakan hukum yang tegas.
Tiga Orang yang Menjadi Saksi
Dalam laporan yang disampaikan, Nikita Mirzani telah mengajukan tiga orang saksi untuk memberikan kesaksian, yaitu C, D, dan Y. Kejadian ini berawal ketika Nikita, sebagai orang tua dari korban, menemukan foto anaknya yang sedang hamil, yang diperoleh dari saksi C.
Ia juga mengungkapkan bahwa korban telah melakukan aborsi sebanyak dua kali atas perintah terlapor, Vadel alias VAB. Dalam kasus ini, Vadel alias VAB dihadapkan pada dakwaan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 yang merupakan revisi dari UU Nomor 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak, khususnya pada pasal 76d UU 35/2014.
Selain itu, ia juga menghadapi ancaman dari pasal 77a jo 45a serta 421 KUHP, bersamaan dengan Pasal 60 Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta pasal 346 KUHP juncto 81.