Buktikan Vadel Badjideh Pernah Hamili Lolly, Nikita Mirzani Bawa Foto Ini ke Polisi
Untuk selanjutnya, kata Nurma penyidik bakal mendalami sejumlah bukti yang telah diserahkan dari Niki sambil melibatkan beberapa saksi ahli.
Artis Nikita Mirzani masih terus melakukan perlawanan terhadap Vadel Badjideh cs. Ia meyakini, pemuda tersebut pernah menghamili putri sulungnya, Laura Meizani Nasseru Asry alias Lolly.
Kini, Nikita membawa barang bukti ini guna menguatkan laporannya di Polres Metro Jakarta Selatan. Ia menyerahkan bukti testpack Lolly. Hal itu dibenarkan Kasie Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.
"Iya saksi semua itu kita minta nih untuk pendalaman. Udah dikasi semua (foto testpack) itu," kata Nurma di Polres Jakarta Selatan, Senin (23/9).
Selain foto testpack, Nikita juga menyerahkan bukti kehamilan anaknya ke polisi serta beberapa foto lainnya.
Untuk selanjutnya, kata Nurma penyidik bakal mendalami sejumlah bukti yang telah diserahkan dari Niki sambil melibatkan beberapa saksi ahli.
"Kita lagi mencari apakah betul atau tidak. Nah itu jadi kita harus betul dari foto-foto itu kan beredar di tiktok," jelas Nurma.
"Jadi tidak bisa sembarang misalnya 'oh, ini nih' yang kasat mata jadi harus ada ahlinya. Itu ahli telematika jelasnya," dia menambahkan.
Sejalan dengan itu juga, penyidik berencana bakal segera memanggil Vadel untuk diperiksa, hanya saja Nurma enggan untuk membeberkan kapan pemeriksaan bakal dilakukan.
Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani menjamin terlapor Vadel Alfajar Bajideh atau VAB (19) akan masuk penjara terkait kasus dugaan persetubuhan anak terhadap LM.
Hingga Senin ini, pihak Kepolisian sudah memeriksa delapan saksi termasuk Nikita sebagai saksi pelapor.
Polisi memeriksa artis Nikita Mirzani pada Selasa (17/9), terkait laporan terhadap VAB mengenai kasus dugaan persetubuhan anak dan aborsi terhadap putrinya.
Terlapor VAB merupakan kekasih dari anak Nikita Mirzani, yakni Laura Meizani Mawardi atau disapa Lolly (17). Kejadian itu dimulai pada Januari 2024 di Jalan Bintaro Permai Nomor 5 (Bintaro Park View) RT 05/RW03, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Laporan kasus itu tertuang dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/ Polda Metro Jaya.