Nikita Mirzani Yakin Vadel Badjideh Bakal Ditahan: Banyakin Tidur Nyenyak, Siapkan Diri Saja
Nikita berpesan kepada Vadel Badjideh untuk menyiapkan fisik dan mental.
Artis Nikita Mirzani menghadiri pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan pencabulan dan aborsi ilegal yang menyeret TikToker Vadel Badjideh. Nikita Mirzani tiba di Polres Metro Jaksel pada Rabu (30/10) sore.
Ini merupakan pemeriksaan perdana Nikita Mirzani usai kasus dugaan pencabulan dan aborsi ilegal naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
"Kan hari ini dipanggil untuk BAP ulang sebagai saksi, karena kan kasusnya sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan. Alhamdulillah sesuai on the track, sesuai Razman inginkan. Jadi ya hari ini dipanggil datang," kata dia kepada wartawan.
Dalam kesempatan itu, Nikita mengapresiasi kinerja kepolisian yang telah menangani perkara ini secara profesional dan tuntas.
"Alhamdulillah Niki juga mau ngucapin untuk Polres Jakarta Selatan, Ya pokoknya Niki apresiasi untuk Polres Jakarta Selatan," ucap dia.
Nikita berpesan kepada Vadel Badjideh untuk menyiapkan fisik dan mental. Bukan tanpa alasan, dia meyakini Vadel akan segera mendapatkan ganjaran atas perbuatannya sendiri.
"Banyak-banyak istirahat, banyak minum vitamin, banyakin minum air putih juga, pasti akan memakan banyak waktu nanti saat pemanggilan. Itu saja sih. Ya banyak-banyakin tidur di rumah, nyenyak-nyenyakin tidur. Habis ini kan prosesnya pasti dia yang dipanggil kan. Insya Allah dalam waktu dekat ya. Ya sudah siapkan diri aja," ucap dia.
"Memang harus ditahan," imbuh dia.
Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan. Vadel Badjideh merupakan pacar dari putri Nikita Mirzani, Laura Meizani Nasseru Asry atau yang akrab disapa Lolly.
Laporan tercatat nomor: LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya. Terungkap dalam laporan polisi, Vadel alias VAB telah mencabuli Lolly hingga hamil. Tak cuma itu, Vadel alias VAB juga memaksa Lolly untuk melakukan aborsi.
Peristiwa itu terjadi dalam rentan waktu Januari 2024 hingga sekarang. Ade Ary mengatakan, dugaan persetubuhan dan aborsi diketahui oleh Nikita Mirzani usai mendengar keterangan dari teman Lolly, inisial C.
Dalam laporannya, Nikita Mirzani mengajukan tiga orang saksi untuk dimintai keterangan. Adapun, mereka adalah C, D dan Y.
Dalam kasus ini, Vadel alias VAB dipersangkakan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76d Undang-Undang 35/2014 dan atau 77 a jo 45 a dan atau 421 KUHP junto Pasal 60 Undang-Undang No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau pasal 346 KUHP juncto 81.