Polisi Update Kasus Persetubuhan Anak Nikita Mirzani Seret Vadel Badjideh
Kepolisian memeriksa artis Nikita Mirzani pada Selasa (17/9), terkait laporan terhadap VA (19)
Artis Nikita Mirzani mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan (Polres Jaksel). Ia diperiksa penyidik terkait laporannya kasus persetubuhan anak yang menyeret Vadel Badjideh (19), pacar Laura Meizani (17) alias Lolly.
"Jadi kedatangan NM ke Polres Metro Jaksel untuk memberikan keterangan," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (17/9).
Nurma mengatakan Nikita juga membawa empat saksi lainnya yakni C, Y, D, dan M. Saksi C merupakan warga Singapura.
Dikatakan empat saksi-saksi tersebut merupakan teman Lolly yang mengetahui kasus tersebut untuk bisa dimintakan keterangan.
"Mereka itu teman media sosial saudara LM yang sering mendapat curhat," ujarnya.
Sejumlah barang bukti yang dibawa yakni sejumlah foto hingga chat yang berisikan curhat anak Mirzani tersebut.
Kepolisian memeriksa artis Nikita Mirzani pada Selasa (17/9), terkait laporan terhadap VA (19) mengenai kasus dugaan persetubuhan anak dan aborsi terhadap putrinya.
Terlapor VA merupakan kekasih dari anak Nikita Mirzani, yakni Laura Meizani Mawardi atau disapa Lolly (17).
Kejadian itu dimulai pada Januari 2024 di Jalan Bintaro Permai Nomor 5 (Bintaro Park View) RT 05/RW03, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Dikatakan polisi, Lolly yang masih berusia 17 tahun telah menjalani persetubuhan anak di bawah umur dan atau aborsi tidak sesuai ketentuan dengan terlapor VA.
Polisi menduga anak artis Nikita Mirzani, Laura Meizani Mawardi atau disapa Lolly (17) telah melakukan aborsi sebanyak dua kali lantaran disuruh sang pacar berinisial VA.
Nikita sebagai orangtua korban mendapati foto korban sedang hamil yang didapatkan dari saksi berinisial C.
Atas perbuatannya, pelaku bisa dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 d UU 35/2014 dan atau 77 A jo 45 A dan atau 421 KUHP jo pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan atau pasal 346 KUHP juncto 81.
Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Laporan tertuang dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/ Polda Metro Jaya. Seperti dikutip Antara.
- Heboh Susu Ikan Dianggap Kurang Bergizi, Produsen Beri Penjelasan
- Mobil Baru atau Bekas? Ini Pertimbangan Penting Sebelum Mengambil Kredit
- 8 Foto Coach Shin Tae-yong Mengunjungi Rumah Raffi Ahmad, Siap Melakukan Kolaborasi - Rafathar Tersenyum Lebar
- Polisi Update Kasus Persetubuhan Anak Nikita Mirzani Seret Vadel Badjideh
- Said Abdullah dan Kepeduliannya Terhadap Pendidikan Islam
Berita Terpopuler
-
PP Muhammadiyah Temui Jokowi, Sampaikan Terima Kasih dan Penghargaan
merdeka.com 17 Sep 2024 -
VIDEO: Kata-Kata Spontan Prabowo Terkejut Ibu Iriana Nimbrung Ikut Foto Bareng di IKN
merdeka.com 17 Sep 2024 -
Resmikan Kantor FIBA di Indonesia, Jokowi Harap Lahirkan Banyak Atlet Berprestasi
merdeka.com 17 Sep 2024 -
Jokowi Tegaskan Bukan Ekspor Pasir Laut yang Dibuka, Tapi Sedimen
merdeka.com 17 Sep 2024 -
Jokowi Minta Masalah Kadin Diselesaikan di Internal: Jangan Bola Panasnya Disorong ke Saya
merdeka.com 17 Sep 2024