Vadel Badjideh Jadi Tersangka Dugaan Aborsi dan Pencabulan Lolly Anak Nikita Mirzani
Vadel ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jaksel pada hari ini, Kamis (13/2).

TikToker Vadel Badjideh ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan dan aborsi ilegal. Penetapkan tersangka diumumkan Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi.
Dia menyebut, Vadel ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jaksel pada hari ini, Kamis (13/2).
"Iya, iya ditetapkan sebagai tersangka," ujar Nurma saat dihubungi, Kamis malam.
Namun demikian, kata Nurma, polisi belum menahan Vadel. Dia pun belum memberikan alasan jelas mengapa belum menahan Vadel.
"Belum (ditahan)," singkat Nurma.
Dilaporkan Nikita Mirzani
Sebelumnya, kasus ini diusut setelah menerima laporan dari Nikita Mirzani. Laporan polisi tercatat nomor: LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Terungkap dalam laporan polisi, Vadel alias VAB telah mencabuli Lolly anak Nikita Mirzani hingga hamil. Tak cuma itu, Vadel alias VAB juga menyuruh Lolly untuk melakukan aborsi.
Peristiwa itu terjadi dalam rentan waktu Januari 2024 hingga sekarang. Hal ini dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Dia mengatakan, pelapor Nikita Mirzani membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Perkaranya terkait persetubuhan anak dibawah umur dan atau aborsi tidak sesuai ketentuan," ujar Ade Ary dalam keterangan tertulis, Jumat (13/9).
Awal Muncul Dugaan Anak Nikita Hamil
Ade Ary mengatakan, dugaan persetubuhan dan aborsi diketahui oleh Nikita Mirzani usai mendengar keterangan dari teman Lolly, inisial C.
Dalam laporannya, Nikita Mirzani memang mengajukan tiga orang saksi untuk dimintai keterangan. Adapun, mereka adalah C, D dan Y.
“Kejadian berawal dari pelapor (Nikita Mirzani) sebagai orang tua korban mendapati foto korban sedang hamil dari saksi C dan korban telah melakukan aborsi sebanyak 2 kali atas suruhan terlapor (Vadel alias VAB)," ucap dia.
Dalam kasus ini, Vadel alias VAB dipersangkakan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76d Undang-Undang 35/2014 dan atau 77 a jo 45 a dan atau 421 KUHP juntp Pasal 60 Undang-Undang No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau pasal 346 KuHP juncto 81.