Catat! Ini Tanggal Pencairan THR PNS, ASN, TNI hingga Polri
Pada lebaran tahun ini, THR yang diterima PNS, anggota TNI-Polri cair 100 persen.
Pada lebaran tahun ini, THR yang diterima PNS, anggota TNI-Polri cair 100 persen.
Catat! Ini Tanggal Pencairan THR PNS, ASN, TNI hingga Polri
Catat! Ini Tanggal Pencairan THR PNS, ASN, TNI hingga Polri
Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan pendapatan yang sangat ditunggu bagi pekerja penerima upah, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI dan Polri.
Pada lebaran tahun ini, THR yang diterima PNS, anggota TNI-Polri cair 100 persen. Komponennya terdiri dari gaji pokok, tunjangan kinerja, tunjangan melekat seperti tunjangan anak dan tunjangan suami/istri, serta tunjangan makan.
"THR-nya Bapak Presiden (Jokowi) menetapkan 100 persen,"
kata Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada awak media di Fairmont Hotel, Jakarta, Selasa (5/3) lalu.
Lalu, kapan THR 100 persen untuk PNS, anggota TNI-Polri cair?
Sri Mulyani mengatakan, pencairan THR akan mulai dilakukan pada H-10 lebaran.
Artinya, transfer THR dari pemerintah cari mulai pada tanggal 1 April.
"Bisa dibayarkan pada 10 hari sebelum hari raya," ucap sosok yang pernah menjadi Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata memastikan pemberian THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada PNS, Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Untuk pemberian THR bagi PNS akan disalurkan pada 10 hari sebelum hari raya Idul fitri tahun ini. Namun, memang idealnya, pencairan THR bisa dirasakan lebih cepat untuk ASN.
"Memang pembayarannya untuk THR 10 hari kerja sebelum idul fitri, kira-kira di pertengahan Ramadan, idealnya memang di awal Ramadan kita sudah mendapatkan ketetapan mengenai berapa besarannya tersebut,"
kata Isa dalam konferensi Pers APBN Kita Edisi Februari 2024, secara virtual, Kamis (22/2) lalu.
merdeka.com