Nominal THR Diterima PNS dan Pensiunan Naik Tahun Ini, Sri Mulyani Beri Penjelasan Begini
Kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen resmi berlaku sejak 1 Januari 2024 ini. Tak cuma itu, pensiunan juga ikut mengalami kenaikan sebsar 12 persen.
Sri Mulyani mengatakan, gaji PNS naik sebesar 8 persen di 2024 ini. Maka besaran THR yang diterima pun ikut naik sebesar 8 persen.
Nominal THR Diterima PNS dan Pensiunan Naik Tahun Ini, Sri Mulyani Beri Penjelasan Begini
Nominal THR Diterima PNS dan Pensiunan Naik Tahun Ini, Sri Mulyani Beri Penjelasan Begini
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memastikan besaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS atau aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan akan naik dari tahun lalu. Utamanya setelah ada ketentuan kenaikan gaji PNS dan Pensiunan.
Sri Mulyani mengatakan, gaji PNS naik sebesar 8 persen di 2024 ini. Maka besaran THR yang diterima pun ikut naik sebesar 8 persen.
"Ini karena sudah ada kenaikan gaji 8 persen ini berarti THR-nya ya naik juga 8 persen, karena sudah menggunakan kenaikan," ucap Sri Mulyani dalam Konferensi Pers THR ASN 2024, di Kantor Kementerian Keuangan, di Jakarta, Jumat (15/3).
Diketahui, kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen resmi berlaku sejak 1 Januari 2024 ini. Tak cuma itu, pensiunan juga ikut mengalami kenaikan sebsar 12 persen.
Bendahara Negara ini menyampaikan kenaikan THR juga ikut diterima oleh pensiunan. Jumlahnya mengikuti besaran kenaikan gaji pensiunan.
"Untuk (upah) pensiun naik 12 persen, juga (THR-nya) sudah naik 12 persen," tegas dia.
Perlu diketahui, pada 2024 ini, pembayaran THR diberikan secara penuh. Bagi PNS, THR terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan/umum, tunjangan yang melekat (tunjangan keluarga dan pangan), 100 persen tunjangan kinerja bagi ASN pusat dan ASN daerah.
Serta 100 persen tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru.
Sementara itu, untuk pensiunan, THR akan terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
"Waktu pembayaran THR paling cepat 10nhari kerja sebelum hari raya Idul Fitri. Jika belum dibayarkan, sapat dibayar setelah Hari Raya Idul Fitri," tegas Menkeu.