Sandiaga Minta Pengusaha Hotel Bayar THR Karyawan Lebih Awal, Ternyata Ini Alasannya
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah menegaskan pembayaran THR paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri 1445H.
Menurut Sandiaga hal ini menjadi penting, supaya ada pergerakan ekonomi Indonesia. Sebab konsumsi masyarakat terus meningkat selama bulan Ramadan.
Sandiaga Minta Pengusaha Hotel Bayar THR Karyawan Lebih Awal, Ternyata Ini Alasannya
Sandiaga Minta Pengusaha Hotel Bayar THR Karyawan Lebih Awal, Ternyata Ini Alasannya
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahudin Uno meminta para pengusaha hotel untuk membayar tunjangan hari raya (THR) kepada para pegawai lebih awal.
"Saya ada titipan tadi dari para pekerja, Bapak Ibu sekalian, bahwa Jika memungkinkan maka para pemilik hotel di sini bisa mempertimbangkan untuk membayar THR-nya dimuka," kata Sandiaga dalam acara Buka Puasa Bersama Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Jakarta, Kamis (14/3).
Menurut Sandiaga hal ini menjadi penting, supaya ada pergerakan ekonomi Indonesia. Sebab konsumsi masyarakat terus meningkat selama bulan Ramadan.
"Ekonomi kita digerakkan oleh konsumsi dan saat bulan suci Ramadan itu konsumsi sangat meningkat silaturahim Semakin banyak dan tali persaudaraan semakin erat di antara kita Insya Allah justru di bulan Ramadan silaturahim tidak pernah terputus," terang dia.
Sebagai informarsi, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah menegaskan pembayaran THR paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri 1445H.
Hal itu dilakukan, guna memastikan pembayaran THR bagi pekerja, Kemnaker akan segera mengeluarkan surat edaran mengenai penetapan pembayaran THR bagi gubernur di seluruh Indonesia, untuk diteruskan kepada para pengusaha.
"Saya kira kita semua sudah tahu ya THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan Lebaran," kata Ida dikutip dari Antara.