Tak Hanya THR, Menaker Minta Perusahaan Sediakan Mudik Gratis untuk Pekerja
Meski demikian, Menaker Ida tidak menjelaskan lebih lanjut terkait permintaan penyelenggaraan mudik gratis oleh perusahaan.
Permintaan ini disampaikan Menaker Ida saat melakukan rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/3).
Tak Hanya THR, Menaker Minta Perusahaan Sediakan Mudik Gratis untuk Pekerja
Tak Hanya THR, Menaker Minta Perusahaan Sediakan Mudik Gratis untuk Pekerja
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah meminta perusahaan swasta untuk memfasilitasi program mudik gratis bagi pekerja atau buruh.
Permintaan ini disampaikan Menaker Ida saat melakukan rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/3).
"kemenaker juga mendorong perusahaan-perusahaan untuk menyelenggarakan mudik gratis tahun 2024 bagi para pekerja," kata Menaker Ida.
Meski demikian, Menaker Ida tidak menjelaskan lebih lanjut terkait permintaan penyelenggaraan mudik gratis oleh perusahaan. Termasuk aturan teknis pelaksanaan mudik gratis lebaran tersebut.
Lebih lanjut, Menaker Ida meminta seluruh perusahaan untuk taat membayarkan sesuai Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Salah satunya THR harus dibayarkan maksimal pada H-7 Lebaran Idulfitri 2024.
"THR keagamaan 2024 juga tidak boleh dicicil," imbuh Menaker Ida.
Menaker Ida menyebutkan, pembayaran THR keagamaan ini bertujuan untuk meringankan beban biaya ekonomi yang ditanggung buruh maupun pekerja. Menyusul, meningkatnya harga barang dan aneka kebutuhan pokok selama bulan suci Ramadan.
"Pemberian THR perayaan hari raya keagamaan bagi seluruh umat beragama di Indonesia juga telah sekian lama menjadi kebiasaan menjelang hari raya keagamaan," pungkas Menaker Ida.