Guru Agama Islam Dapat THR dari Kementerian Agama, Anggarannya Rp6 Triliun
Kemenag tidak pernah membedakan kesejahteraan Guru PAI dalam hal pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG). Setiap tahun anggarannya mencapai Rp6 triliun.
Ali mengatakan, Kementerian Agama telah mendistribusikan anggaran THR dan gaji ke-13 kepada seluruh Satuan Kerja (Satker) binaannya.
Guru Agama Islam Dapat THR dari Kementerian Agama, Anggarannya Rp6 Triliun
Guru Agama Islam Dapat THR dari Kementerian Agama, Anggarannya Rp6 Triliun
Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis), Kementerian Agama, Muhammad Ali Ramdhani memastikan pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Guru Pendidikan Agama Islam (PAI).
"Kita berikan THR juga kepada guru PAI," kata Ali seperti dikutip dari laman kemenag.go.id, Jakarta, Senin (25/3).
Ali mengatakan, Kementerian Agama telah mendistribusikan anggaran THR dan gaji ke-13 kepada seluruh Satuan Kerja (Satker) binaannya.
Pengalokasian anggaran ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Menurutnya, saat ini ada dua kelompok rumpun Guru PAI. Pertama, Guru PAI yang kepegawaianya diangkat oleh Kementerian Agama. Kedua, Guru PAI yang pengangkatannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Ali mengatakan, selama ini, Kemenag tidak pernah membedakan kesejahteraan Guru PAI dalam hal pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG). Setiap tahun anggarannya mencapai Rp6 triliun.
"Untuk THR, Kemenag akan memberikannya kepada Guru PAI yang diangkat Kemenag dan Pemda. Alokasi anggarannya sudah kita distribusikan ke daerah," kata Ali.
Dia bahkan mengaku telah menggelar rapat pimpinan terkait hal tersebut. Guru PAI akan mendapatkan jatah THR dari Kementerian Agama.
"Guru PAI baik yang diangkat Kemenag maupun Pemda, THR-nya akan dibayarkan oleh Kementerian Agama," kata Ali.
"Khusus untuk guru PAI yang diangkat Pemda akan ada surat pernyataan untuk memastikan tidak double," sambungnya.
Sesuai Juknis dari Kementerian Keuangan Nomor 15 tahun 2024, Kementerian Agama tengah mengupayakan agar THR bisa segera distribusikan. Jika tak cukup waktu, maka THR akan dibayarkan setelah lebaran.
“Paling cepat 10 hari sebelum hari raya. Jika belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah hari raya,” kata Ali mengakhiri.