Pemkab Tangerang Alokasikan Rp60 Miliar untuk THR Pegawai, Kapan Cair?
Pemkab Tangerang masih akan menunggu kajian dan pembahasan teknis bersama pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

Sekitar kurang lebih 20 ribu pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang, dipastikan memeperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) sebelum pelaksanaan lebaran 1446 Hijriah.
Dari sekitar 20 ribu pegawai tersebut, pemerintah menganggarkan belanja daerah hingga untuk THR pegawai Pemda mencapai Rp60 miliar atau setara satu kali gaji pegawai.
"Untuk Kabupaten Tangerang kami masih menganggarkan sebagaimana mekanisme tahun sebelumnya di tahun 2023. Yaitu kita anggarkan untuk satu bulan gaji penuh," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang Muhammad Hidayat, Selasa (11/3).
Kapan Waktu Cair THR?
Namun begitu, Hidayat belum dapat memastikan kapan THR bagi seluruh pegawai Pemkab Tangerang itu dapat ditransfer ke rekening masing-masing pegawai. Sebab Pemkab Tangerang masih akan menunggu kajian dan pembahasan teknis bersama pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
"Namun untuk pelaksanaannya kami masih menunggu edaran teknis pemerintah atau kementerian," ujar dia.
Namun begitu, BPKAD Kabupaten Tangerang memastikan jika rincian anggaran belanja THR untuk seluruh pegawai ASN dan Non ASN Pemkab Tangerang pada tahun 2025 ini tidak akan berbeda dengan anggaran belanja pegawai tahun-tahun sebelumnya.
"Kalau anggaran mungkin tidak beda jauh dengan tahun sebelumnya karena pegawai kita juga tidak terlalu signifikan. Dan tentu untuk THR ini kita anggarkan untuk ASN dan non-ASN," tegasnya.
Nantinya, pencairan THR pegawai ASN dan Non ASN Pemkab Tangerang, tertuang dalam Peraturan Bupati Tangerang sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) pusat.
"Yang pasti saat ini kita menunggu juknis dari pemerintah pusat. Soal anggaran kita sudah siapkan," tandas Hidayat.