Kabar Gembira, PNS Bakal Dapat THR dan Cair Pertengahan Ramadan 2024
Mengenai besarannya baik untuk THR dan gaji ke-13, Kementerian Keuangan masih menunggu pengumuman dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara langsung.
Untuk pemberian THR bagi PNS akan disalurkan pada 10 hari sebelum hari raya Idul fitri tahun ini.
Kabar Gembira, PNS Bakal Dapat THR dan Cair Pertengahan Ramadan 2024
Kabar Gembira, PNS Bakal Dapat THR dan Cair Pertengahan Ramadan 2024
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 akan diberikan kepada PNS, Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Untuk pemberian THR bagi PNS akan disalurkan pada 10 hari sebelum hari raya Idul fitri tahun ini. Namun, memang idealnya, pencairan THR bisa dirasakan lebih cepat untuk ASN.
"Memang pembayarannya untuk THR 10 hari kerja sebelum idul fitri, kira-kira di pertengahan Ramadan, idelanya memang di awal Ramadan kita sudah mendapatkan ketetapan mengenai berapa besarannya tersebut," kata Isa dalam konferensi Pers APBN Kita Edisi Februari 2024, secara virtual, Kamis (22/2).
Sementara, mengenai besarannya baik untuk THR dan gaji ke-13, Kementerian Keuangan masih menunggu pengumuman dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara langsung.
"Mengenai THR dan gaji ke-13 untuk besarannya kita tunggu penetapan dari bapak Presiden, yang mudah-mudahan di awal ramadhan nanti kita sudah mengetahui bersama," ujarnya.
Sebagai informasi, dikutip dari laman Kemenkeu, untuk tahun lalu besaran THR yang diberikan yaitu sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Untuk Instansi Pemerintah Daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.
Kebijakan pemberian THR ini merupakan bagian dari instrumen dalam APBN sebagai upaya menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional menuju normalisasi aktivitas masyarakat.
Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri merupakan salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat termasuk melalui pemberian THR bagi karyawan, aparatur negara, dan pensiunan.