Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menaker Ida Minta Pemda Awasi Penyaluran THR di Daerah

Menaker Ida Minta Pemda Awasi Penyaluran THR di Daerah

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta pemerintah daerah ikut mengawal penyaluran tunjanjan hari raya (THR) bagi buruh dan pekerja. Utamanya, mengawasi pemberian THR di wilayahnya masing-masing.


Ida menekankan, pengusaha wajib membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri atau Lebaran 2024. Guna memastikan hal itu dilakukan, perlu pengawasan oleh aparatur terkait.

"Pertama mengupayakan agar perusahaan di provinsi, dan kabupaten/kota membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Ida dalam Konferensi Pers Pemberian THR, di Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (18/3).

Menaker Ida Minta Pemda Awasi Penyaluran THR di Daerah

Kedua, Ida meminta pengusaha di daerah-daerah untuk membayarkan THR jauh sebelum batas waktu terkahir. Yakni, sebelum H-7 menuju Lebaran atau sekitar tanggal 3 April 2024.

merdeka.com

Menaker Ida Minta Pemda Awasi Penyaluran THR di Daerah

Dalam rangka memastikan juga, Ida meminta Pemda membentuk tim khusus yang mengawasi THR. Termasuk didalamnya melayani pengaduan soal THR.

Ketiga, Ida meminta gubernur, bupati, wali kota untuk membentuk pos komando satuan tugas ketenagakerjaan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum THR tahun 2024 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten.

Posko tersebut pun harus diintegrasikan dengan layanan di Kementerian Ketenagakerjaan.


"Saya minta bisa diintegrasikan dengan website poskothr.kemnaker.go.id," kata Ida.

Tak hanya itu, Ida meminta para kepala daerah untuk mengawasi pelaksanaan pembayaran THR.

"Saya juga minta kepada Gubernur, Bupati Walikota untuk mengawasi pelaksanaan pemberian THR keagamaan di wilayah masing-masing," kata Ida.

Selain itu, perusahaan harus membayarkan THR utuh. Artinya perusahaan dilarang untuk melakukan pembayaran secara dicicil.

"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil, sekali lagi saya pertegas kembali bahwa THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil," kata Ida.

Perlu diketahui, THR ini berhak diterima oleh pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja atau buruh harian lepas. 
Serta masuk dalam kategori yang diatur dalam undang-undang.

merdeka.com

Menaker Ida: Besok Hari Terakhir Perusahaan Bayar THR Pegawai
Menaker Ida: Besok Hari Terakhir Perusahaan Bayar THR Pegawai

Menteri Ida ingatkan perusahaan segera bayar THR pegawai.

Baca Selengkapnya
Menaker Ida: THR Tidak Boleh Dicicil, Paling Lambat Dibayarkan H-7 Lebaran
Menaker Ida: THR Tidak Boleh Dicicil, Paling Lambat Dibayarkan H-7 Lebaran

THR harus dibayarkan secara utuh atau penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Menaker Ingatkan Pengusaha Bayar THR Paling Lama H-7 Lebaran: Tak Boleh Dicicil
Menaker Ingatkan Pengusaha Bayar THR Paling Lama H-7 Lebaran: Tak Boleh Dicicil

Ida menekankan, THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Momen Eks Panglima Didampingi Jenderal TNI Peraih Adhi Makayasa, Gagah Melangkah ke Istana
Momen Eks Panglima Didampingi Jenderal TNI Peraih Adhi Makayasa, Gagah Melangkah ke Istana

Eks Panglima TNI didampingi istri dan jenderal peraih Adhi Makayasa saat tiba di Istana sebelum dilantik jadi menteri.

Baca Selengkapnya
Mantan Mensos Idrus Marham Dipanggil KPK Terkait Kasus Wamenkum HAM
Mantan Mensos Idrus Marham Dipanggil KPK Terkait Kasus Wamenkum HAM

Idrus mengaku tidak ada persiapan khusus pada pemanggilan dirinya kali ini.

Baca Selengkapnya
Tak Hanya THR, Menaker Minta Perusahaan Sediakan Mudik Gratis untuk Pekerja
Tak Hanya THR, Menaker Minta Perusahaan Sediakan Mudik Gratis untuk Pekerja

Meski demikian, Menaker Ida tidak menjelaskan lebih lanjut terkait permintaan penyelenggaraan mudik gratis oleh perusahaan.

Baca Selengkapnya
Dua Menteri Ini Bakal yang Jadi Pejabat Pertama Pindah ke IKN
Dua Menteri Ini Bakal yang Jadi Pejabat Pertama Pindah ke IKN

Dua menteri ini disebut ingin pindah ke IKN di waktu yang sama.

Baca Selengkapnya
Gemuruh Semangat Para Prajurit TNI Sambut Kedatangan Kasad, Sang Jenderal Sampai Digendong
Gemuruh Semangat Para Prajurit TNI Sambut Kedatangan Kasad, Sang Jenderal Sampai Digendong

Kodam XII Tanjungpura memberi sambutan meriah ke Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak.

Baca Selengkapnya
Menaker Ida Fauziyah Hadiri Halalbihalal PW Prika, Apresiasi Kontribusi Pensiunan dalam Bidang Ketenagakerjaan
Menaker Ida Fauziyah Hadiri Halalbihalal PW Prika, Apresiasi Kontribusi Pensiunan dalam Bidang Ketenagakerjaan

Menaker mengapresiasi setinggi-tingginya kepada para pensiunan Kemnaker atas semua pengabdian dan dedikasinya.

Baca Selengkapnya
5 Fakta Masjid Istiqlal yang Tidak Banyak Orang Tahu
5 Fakta Masjid Istiqlal yang Tidak Banyak Orang Tahu

Lima fakta Masjid Istiqlal yang tidak banyak orang tahu

Baca Selengkapnya