Menaker Ida Minta Pemda Awasi Penyaluran THR di Daerah
Pemda diminta awasi penyaluran THR pegawai di daerah.
Pemda diminta awasi penyaluran THR pegawai di daerah.
Menaker Ida Minta Pemda Awasi Penyaluran THR di Daerah
Menaker Ida Minta Pemda Awasi Penyaluran THR di Daerah
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta pemerintah daerah ikut mengawal penyaluran tunjanjan hari raya (THR) bagi buruh dan pekerja. Utamanya, mengawasi pemberian THR di wilayahnya masing-masing.
Ida menekankan, pengusaha wajib membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri atau Lebaran 2024. Guna memastikan hal itu dilakukan, perlu pengawasan oleh aparatur terkait.
"Pertama mengupayakan agar perusahaan di provinsi, dan kabupaten/kota membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Ida dalam Konferensi Pers Pemberian THR, di Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (18/3).
Kedua, Ida meminta pengusaha di daerah-daerah untuk membayarkan THR jauh sebelum batas waktu terkahir. Yakni, sebelum H-7 menuju Lebaran atau sekitar tanggal 3 April 2024.
merdeka.com
Dalam rangka memastikan juga, Ida meminta Pemda membentuk tim khusus yang mengawasi THR. Termasuk didalamnya melayani pengaduan soal THR.
Ketiga, Ida meminta gubernur, bupati, wali kota untuk membentuk pos komando satuan tugas ketenagakerjaan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum THR tahun 2024 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten.
Posko tersebut pun harus diintegrasikan dengan layanan di Kementerian Ketenagakerjaan.
"Saya minta bisa diintegrasikan dengan website poskothr.kemnaker.go.id," kata Ida.
Tak hanya itu, Ida meminta para kepala daerah untuk mengawasi pelaksanaan pembayaran THR.
"Saya juga minta kepada Gubernur, Bupati Walikota untuk mengawasi pelaksanaan pemberian THR keagamaan di wilayah masing-masing," kata Ida.
Selain itu, perusahaan harus membayarkan THR utuh. Artinya perusahaan dilarang untuk melakukan pembayaran secara dicicil.
"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil, sekali lagi saya pertegas kembali bahwa THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil," kata Ida.
Perlu diketahui, THR ini berhak diterima oleh pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja atau buruh harian lepas.
Serta masuk dalam kategori yang diatur dalam undang-undang.
merdeka.com