VIDEO: Menaker Blak-blakan Soal THR Pekerja Swasta "Wajib Dibayar H-7 & Harus Penuh!"
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menjelaskan syarat pemberian THR keagamaan untuk tiap-tiap perusahaan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menjelaskan syarat pemberian THR keagamaan untuk tiap-tiap perusahaan.
Menaker Blak-blakan Soal THR Pekerja Swasta: Wajib Dibayar H-7 & Harus Penuh!
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menjelaskan syarat pemberian THR keagamaan untuk tiap-tiap perusahaan. Menaker Ida menegaskan agar pemberian THR dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
Ida kembali menegaskan agar jumlah THR sesuai dengan UU Ketenagakerjaan dan tidak boleh dicicil. Kemnaker juga meminta agar pemda di setiap daerah membangun posko satgas ketenagakerjaan konsultasi penegakan hukum THR 2024.