Hore, Pengusaha Hotel Bakal Bayar THR Karyawan Lebih Awal
Pengusaha memastikan dapat memberikan THR lebih awal dan bisa mengatur cash flow dengan baik.
Hariyadi menyebut, tak ada masalah jika pihaknya membayarkan THR lebih awal sesuai dengan saran Menteri Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf).
Hore, Pengusaha Hotel Bakal Bayar THR Karyawan Lebih Awal
Hore, Pengusaha Hotel Bakal Bayar THR Karyawan Lebih Awal
Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani mengatakan pihaknya akan membayar tunjangan hari raya (THR) kepada para pegawainya sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah.
"Yang jelas kita mengikuti pemerintah saja, pemerintah nanti memutuskannya seperti apa karena Mas Menteri (Sandiaga Uno) mintanya lebih awal, nanti kita mengikuti sarannya mas menteri," kata Hariyadi kepada media, Jakarta, Kamis (14/3).
Hariyadi menyebut, tak ada masalah jika pihaknya membayarkan THR lebih awal sesuai dengan saran Menteri Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf). Sebab pemulihan industri hotel dan restoran pasca pandemi Covid-19 berjalan dengan baik.
"InsyaAllah nggak ada masalah karena teman-teman di sektor hotel dan restoran kelihatannya dari waktu ke waktu pemulihannya berjalan baik (pandemi)," tuturnya.
Sehingga, dia memastikan dapat memberikan THR lebih awal dan bisa mengatur cash flow dengan baik.
"Harapan Kita pokoknya lebih awal lah akan kita berikan Insya Allah bisa," imbuh Hariyadi.
Sebelumnya Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahudin Uno meminta kepada para pengusaha hotel dan restoran untuk membayarkan THR lebih awal, mengingat konsumsi masyarakat di bulan Ramadan sangat tinggi.
"Saya ada titipan tadi dari para pekerja, Bapak Ibu sekalian, bahwa Jika memungkinkan maka para pemilik hotel di sini bisa mempertimbangkan untuk membayar THR-nya dimuka," kata Sandiaga.
Hal itu juga menyusul dalam pernyataan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah yang menyatakan pembayaran THR paling lambat 7 hari sebelum Lebaran Idul Fitri 2024.
Guna memastikan pembayaran THR bagi pekerja, Kemnaker akan segera mengeluarkan surat edaran mengenai penetapan pembayaran THR bagi gubernur di seluruh Indonesia, untuk diteruskan kepada para pengusaha.