THR PNS dan Polri Cair 100 Persen, Segini Nominal yang Ditransfer H-10 Lebaran
Mulai tahun ini, THR akan kembali diberikan penuh atau 100 persen.
Mulai tahun ini, THR akan kembali diberikan penuh atau 100 persen.
THR PNS dan Polri Cair 100 Persen, Segini Nominal yang Ditransfer H-10 Lebaran
THR PNS dan Polri Cair 100 Persen, Segini Nominal yang Ditransfer H-10 Lebaran
Presiden Joko Widodo membawa kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri terkait pencairan tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri.
Mulai tahun ini, THR akan kembali diberikan penuh atau 100 persen.
Ada pun pembayarannya akan mulai dilakukan pada H-10 lebaran.
"THR-nya Bapak Presiden (Jokowi) menetapkan 100 persen," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati di Hotel Fairmont, Jakarta, Selasa (5/3).
Perlu diketahui, sejak tahun 2020 sampai 2023, THR PNS atau ASN, dan Polri dipotong.
Alasannya karena pemerintah mengalami kesulitan anggaran akibat akibat pandemi Covid-19 dan ketidakpastian global.
Pada tahun 2020 dan 2021, THR ASN hanya mendapatkan gaji pokok.
Sedangkan komponen tunjangan kinerja yang sebelumnya menjadi bagian dari THR di hapus.
Kemudian pada 2022 dan 2023 THR yang dibayarkan berupa gaji pokok dan 50 persen tunjangan kinerja.
Aturan pembayaran THR termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan tahun 2023.
Pada pasal 6 PP tersebut tertulis komponen THR yang akan didapat antara lain, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, 50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan atau kelas jabatan.
Artinya, jika melihat dari PP tersebut, ASN akan mendapatkan gaji pokok dan tunjangan melekat 100 persen di tahun 2024.
Berikut daftar gaji pokok PNS berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024:
1. Golongan I- Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp2.522.600
- Golongan Ib: Rp 1.840.800-Rp2.670.700
- Golongan Ic: Rp 1.918.700-Rp2.783.700
- Golongan Id: Rp 1.999.900-Rp2.901.400
2. Golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.184.000-Rp3.643.400
- Golongan IIb: Rp 2.385.000-Rp3.797.500
- Golongan IIc: Rp 2.485.900-Rp3.958.200
- Golongan IId: Rp 2.591.100-Rp4.125.600
3. Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.785.700-Rp4.575.200
- Golongan IIIb: Rp 2.903.600-Rp4.768.800
- Golongan IIIc: Rp 3.026.400-Rp4.970.500
- Golongan IIId: Rp 3.154.400-Rp5.180.700
4. Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.287.800-Rp5.399.900
- Golongan IVb: Rp 3.426.900-Rp5.628.300
- Golongan IVc: Rp 3.571.900 -Rp5.866.400
- Golongan IVd: Rp 3.723.000-Rp6.114.500
- Golongan IVe: Rp 3.880.400-Rp6.373.200
Sementara itu, terkait nominal dari tunjangan melekat menyesuaikan dengan jabatan yang diemban.