PNS Cabul di Gorontalo, Simpan Kamera Tersembunyi di Toilet Perempuan Rekam Aktivitas Rekan Kerja
Pelaku kemudian meninggalkan ponsel itu di dalam toilet dalam keadaan sedang merekam video
Pelaku kemudian meninggalkan ponsel itu di dalam toilet dalam keadaan sedang merekam video
PNS Cabul di Gorontalo, Simpan Kamera Tersembunyi di Toilet Perempuan Rekam Aktivitas Rekan Kerja
RE seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berusia 29 tahun diciduk polisi. Ia kedapatan menyimpan ponsel kamera tersembunyi di toilet perempuan di kantornya.
Kapolres Bone Bolango AKBP Muhammad Alli mengatakan bahwa PNS tersebut berinisial RE (29) warga Kabupaten Gorontalo dan bekerja di Kantor Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Bone Bolango.
"Korbannya enam perempuan yang masih sekantor dengan pelaku, salah satunya RA yang melaporkan kejadian ini kepada kami. Kejadiannya di Kantor BMKG Gorontalo, Desa Moutong, Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango,"
kata Muhammad Alli, Minggu (24/3).
merdeka.com
Menurut dia, peristiwa ini terjadi pada tanggal 19 Oktober 2023 sekitar pukul 14.00 Wita.
Saat korban RA berada di dalam toilet, dia melihat dan mencurigai dua botol cairan pembersih yang diletakkan di salah satu sisi ruangan.
Kecurigaan itu berbuntut korban memeriksanya dan menemukan ternyata salah satu botol pembersih sudah dibelah dan dilubangi, di dalamnya terdapat satu unit telepon seluler (ponsel) yang masih dalam kondisi merekam.
Dari pengakuan pelaku RE, kata Kapolres, yang bersangkutan masuk ke dalam toilet, kemudian menyetel kamera video dari ponsel, lalu menaruhnya ke dalam botol cairan pembersih yang sudah dilubangi.
Botol tersebut diletakkan RE di sudut lantai kamar mandi dengan posisi kamera mengarah ke kloset.
Pelaku kemudian meninggalkan ponsel itu di dalam toilet dalam keadaan sedang merekam video.
"Menurut pengakuannya aksi ini sejak 2020. Namun, dalam rentan waktu yang lama dengan maksud hanya untuk konsumsi pribadi," kata Kapolres.
RE dijerat tindak pidana pornografi dan diterapkan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, atau Pasal 14 ayat (1) huruf a UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Seperti dikutip Antara.