Terbongkar, Ini Cara Mantan Sekuriti Ambil Foto dan Video Pribadi Ria Ricis untuk Alat Memeras
Tersangka AP menggunakan foto dan video pribadi Ria Ricis untuk melakukan pengancaman dan pemerasan.
Tersangka pemerasan AP pernah bekerja sebagai sekuriti di rumah Ria Ricis.
Terbongkar, Ini Cara Mantan Sekuriti Ambil Foto dan Video Pribadi Ria Ricis untuk Alat Memeras
Seorang pria inisial AP (29) berurusan dengan polisi karena memeras dan mengancam selebgram Ria Ricis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, AP menggunakan foto dan video pribadi Ria Ricis untuk melakukan pengancaman dan pemerasan.
Video itu didapatkan dari rekaman CCTV yang ada di sekitar rumah Ria Ricis. Diketahui, AP pernah bekerja sebagai sekuriti.
"Video CCTV didapat saat dia bekerja. Pelaku ini benar adalah mantan sekuriti atau satpam di rumahnya korban (Ria Ricis)," kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu (12/6)
Di samping itu, Ade Ary mengatakan foto dan video diperoleh dari ponsel Ria Ricis. Ade Ary mengatakan, AP saat bertugas sebagai sekuriti diberikan telepon seluler untuk urusan pekerjaan.
"Saat diserahkan handphone tersebut, masih ada data-data pribadi di sana," ujar dia.
Ade Ary mengatakan, foto maupun video Ria Ricis dipastikan bukan kategori vulgar. Hal itu sesuai keterangan dari Ria Ricis yang disampaikan keterangan penyidik.
"Kami sampaikan berdasarkan keterangan korban bahwa dokumen yang diancam untuk disebarkan itu adalah bukan foto atau video syur ya," ujar dia.
Atas hal tersebut, Ade Ary mengimbau kepada masyarakat yang ingin memberikan barang pribadi apalagi ponsel ke orang lain, sebaiknya menghapus dahulu data-data yang ada di dalam ponsel.
"Mungkin kita ngasih handphone, tapi tolong datanya dihapus. Karena namanya personal, ini alat pribadi, dikhawatirkan nanti akan disalahgunakan," ucap dia.
Sebelumnya, AP ditangkap Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di kediamannya kawasan Cipayung, Jakarta Timur pada Senin, 10 Juni 2024 sekira pukul 01:20 WIB. Saat ini, tersangka ditahan Rutan Polda Metro Jaya.
AP dijerat Pasal 27 B ayat (2) jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.