Terbongkar, Ini Cara Mantan Sekuriti Ambil Foto dan Video Pribadi Ria Ricis untuk Alat Memeras
Tersangka pemerasan AP pernah bekerja sebagai sekuriti di rumah Ria Ricis.
Tersangka pemerasan AP pernah bekerja sebagai sekuriti di rumah Ria Ricis.
Seorang pria inisial AP (29) berurusan dengan polisi karena memeras dan mengancam selebgram Ria Ricis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, AP menggunakan foto dan video pribadi Ria Ricis untuk melakukan pengancaman dan pemerasan.
Video itu didapatkan dari rekaman CCTV yang ada di sekitar rumah Ria Ricis. Diketahui, AP pernah bekerja sebagai sekuriti.
"Video CCTV didapat saat dia bekerja. Pelaku ini benar adalah mantan sekuriti atau satpam di rumahnya korban (Ria Ricis)," kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu (12/6)
Di samping itu, Ade Ary mengatakan foto dan video diperoleh dari ponsel Ria Ricis. Ade Ary mengatakan, AP saat bertugas sebagai sekuriti diberikan telepon seluler untuk urusan pekerjaan.
"Saat diserahkan handphone tersebut, masih ada data-data pribadi di sana," ujar dia.
Ade Ary mengatakan, foto maupun video Ria Ricis dipastikan bukan kategori vulgar. Hal itu sesuai keterangan dari Ria Ricis yang disampaikan keterangan penyidik.
"Kami sampaikan berdasarkan keterangan korban bahwa dokumen yang diancam untuk disebarkan itu adalah bukan foto atau video syur ya," ujar dia.
Atas hal tersebut, Ade Ary mengimbau kepada masyarakat yang ingin memberikan barang pribadi apalagi ponsel ke orang lain, sebaiknya menghapus dahulu data-data yang ada di dalam ponsel.
"Mungkin kita ngasih handphone, tapi tolong datanya dihapus. Karena namanya personal, ini alat pribadi, dikhawatirkan nanti akan disalahgunakan," ucap dia.
Sebelumnya, AP ditangkap Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di kediamannya kawasan Cipayung, Jakarta Timur pada Senin, 10 Juni 2024 sekira pukul 01:20 WIB. Saat ini, tersangka ditahan Rutan Polda Metro Jaya.
AP dijerat Pasal 27 B ayat (2) jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Jika tidak dituruti, AP menyebarkan foto dan video pribadi milik Ria Ricis.
Baca SelengkapnyaRia Ricis mengungkap video dan foto yang akan disebar pelaku ke media sosial.
Baca SelengkapnyaPelaku juga mengancam akan menyebar foto dan video pribadi Ria Ricis juga tak memenuhi uang yang diminta.
Baca SelengkapnyaRia Ricis datangi Polda Metro Jaya karena alami dugaan pemerasan dan pengancaman?
Baca SelengkapnyaFoto maupun video dijadikan tersangka untuk memeras Ria Ricis melalui manager dan asisten.
Baca SelengkapnyaRia Ricis masih teguh dengan pendiriannya bahwa ia tetap ingin bercerai dari Teuku Ryan.
Baca SelengkapnyaFoto tersebut diambil saat penangkapan APK di wilayah Cipayung, Jakarta Timur pasa Senin dini hari pukul 01.20 WIB.
Baca SelengkapnyaRia Ricis nekat menggebrak rumah lamanya yang telah menjadi tempat tinggal bahagia bagi keluarganya.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini Ria Ricis dan Teuku Ryan masih dalam proses perceraian.Meski begitu, Ria Ricis tampaknya tak ingin memperlihatkan kesedihannya di depan publik.
Baca Selengkapnya