Ria Ricis Belum Kirim Uang ke Pemeras
Jika tidak dituruti, AP menyebarkan foto dan video pribadi milik Ria Ricis.
Pelaku mengirimkan ancaman kepada Ria Ricis menggunakan dua nomor WhatsApp berbeda.
Ria Ricis Belum Kirim Uang ke Pemeras
Selebgram Ria Ricis diperas Rp300 juta oleh orang tak dikenal. Belakangan, terungkap sosok pemeras inisial AP yang tak lain mantan karyawannya. Terungkap fakta, rupanya Ria Ricis belum sempat mengirimkan uang sepeser pun kepada AP.
"Belum (sempat setor uang),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya,” Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (12/6).
Ade Ary mengatakan, AP sebelumnya memang mengirimkan ancaman kepada Ria Ricis menggunakan dua nomor WhatsApp berbeda.
Ria Ricis diminta mengirimkan uang ke nomor rekening salah satu bank swasta atas nama Jacky. Jika tidak dituruti, AP menyebarkan foto dan video pribadi milik Ria Ricis. Atas kejadian itu, Ria Ricis mengadukan kejadian ke kepolisian.
"Ria Ricis langsung melapor ke polisi," ucap dia.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengamini uang yang diminta tersangka AP belum sempat diberikan.
AP baru sebatas mengirimkan tangkapan layar berupa foto dan video Ria Ricis yang diunggah di tiga akun media sosial milik tersangka AP, baik itu Instagram, Twitter, maupun TikTok.
Ade Ary mengatakan, tangkapan layar dikirimkan kepada manajer ataupun asisten Ria Ricis sebagai bahan pengancaman agar memberikan uang sebesar Rp 300 juta.
"Tiga akun media sosial berserta tiga email milik tersangka AP telah kita lakukan penyitaan," ucap dia.
Sebelumnya, AP telah dilakukan penangkapan oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di kediamannya kawasan Cipayung, Jakarta Timur pada Senin, 10 Juni 2024 sekira pukul 01:20 WIB. Saat ini, tersangka juga ditahan Rutan Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini, AP dijerat Pasal 27 B ayat (2) jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.