Ternyata Pelaku Pengancaman Ria Ricis Mantan Pegawai Sendiri, Tak Terima dengan Perlakuan Ini
Pelaku mengancam menyebar video Ria Ricis yang tak mengenakan hijab dan meminta uang Rp300 juta
Pelaku mengancam menyebar video Ria Ricis yang tak mengenakan hijab dan meminta uang Rp300 juta
Ternyata Pelaku Pengancaman Ria Ricis Mantan Pegawai Sendiri, Tak Terima dengan Perlakuan Ini
Rekam jejak AP, tersangka pemerasan dan pengancaman selebgram Ria Ricis ternyata bukan orang lain. AP merupakan mantan karyawan Ria Ricis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, AP orang yang mengancam akan menyebarkan foto dan video Ria Ricis.
"Pelaku ini benar adalah mantan sekuriti atau satpam di rumahnya korban (Ria Ricis)," kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu (12/6).
Ade Ary belum membeberkan secara gamblang masa kerja AP sebagai sekuriti di kediaman Ria Ricis.
Dia beralasan, hal itu akan digali lebih jauh oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Coba nanti kami cek," tandas dia.
Ade Ary mengatakan pelaku menyimpan sakit hati kepada Ria Ricis, karena dipecat dari pekerjaannya sebagai satpam.
"Ada rasa sakit hati atau sakit hati karena diberhentikan dari pekerjaannya sebagai satpam. Kombinasi atau bergabung juga dengan kebutuhan ekonomi. Makanya sampai menyebut angka yang cukup besar Rp300 juta," beber Ade Ary.
Sebelumnya, AP telah dilakukan penangkapan oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di kediamannya kawasan Cipayung, Jakarta Timur pada Senin, 10 Juni 2024 sekira pukul 01.20 WIB. Saat ini, tersangka juga ditahan Rutan Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini, AP dijerat Pasal 27 B ayat (2) jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam kasus ini, AP dijerat Pasal 27 B ayat (2) jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sita Barang Bukti
Akun media sosial sengaja dibuat tersangka untuk memuluskan rencana tersangka AP memeras selebgram Ria Ricis.
Polisi menyita tiga akun media sosial beserta email milik tersangka AP, orang yang melakukan pemerasan disertai pengancaman kepada selebgram Ria Ricis.
"Terhadap 3 akun media sosial milik tersangka AP atau yang dibuat tersangka AP baik itu akun Instagram, akun twitter, dan akun TikTok. Kita juga lakukan penyitaan terhadap 3 buah akun email milik tersangka AP," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).