![Pelaku Pemerasan Ria Ricis Ditangkap!](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/6/11/1718091705382-m7bud.jpeg)
Pelaku Pemerasan Ria Ricis Ditangkap!
Penangkapan pelaku dilakukan oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di kediamannya, Cipayung, Jakarta Timur.
Penangkapan pelaku dilakukan oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di kediamannya, Cipayung, Jakarta Timur.
Polisi berhasil menangkap pelaku pemerasan disertai ancaman yang menimpa selebgram Ria Ricis. Penangkapan pelaku dilakukan oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di kediamannya kawasan Cipayung, Jakarta Timur.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pelaku pemerasan Ria Ricis langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Tanggal 10 Juni 2024 pada hari senin dipukul 01:20 WIB. Tim subdit siber berhasil menangkap AP di rumahnya, Cipayung Jaktim. Kemudian kami bawa untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka AP pada 20:00 WIB, Senin 10 Juni 2024 dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," kata Ade kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).
Dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti berupa tindak pidana yang dilakukan oleh AP. Ade menyebut, dua di antaranya ponsel dan dua unit SIM card.
merdeka.com
AP dijerat Pasal 27 B ayat (2) jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Pasal 27 B ayat (2) dengan pidana penjara paling lama 6 dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah. Pasal 30 ayat (2) dipidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 700 juta. Pasal 32 ayat (1) dipidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar," ujar dia.
Polisi menyebut motif pelaku terkait ekonomi usai berhasil meretas akses pribadi dari Ria Ricis.
Baca SelengkapnyaRia Ricis datangi Polda Metro Jaya karena alami dugaan pemerasan dan pengancaman?
Baca SelengkapnyaTerduga pelaku tersebut diketahui atas nama inisial AP.
Baca SelengkapnyaRia Ricis datangi Polda Metro Jaya karena alami dugaan pemerasan dan pengancaman?
Baca SelengkapnyaTerkait kejadian ini, Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengamankan lima orang.
Baca SelengkapnyaRencananya dilakukan di Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Kamis.
Baca SelengkapnyaPelaku juga mengancam akan menyebar foto dan video pribadi Ria Ricis juga tak memenuhi uang yang diminta.
Baca SelengkapnyaDitreskrimsus Polda Metro Jaya kini menyelidiki dugaan pencucian uang setelah mantan Ketua KPK, Firli Bahuri jadi tersangka pemerasan.
Baca SelengkapnyaSelanjutnya polisi akan memeriksa terlapor sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Baca Selengkapnya