Keji! PNS KPPN Cabuli dan Setubui Adik Ipar Bertahun-tahun, dari TK Hingga kini Berusia 23 Tahun
Setelah menahan ketakutan bertahun-tahun, korban akhirnya memberanikan diri melapor ke polisi.
Korban diancam akan disebar foto dan video tak senonohnya apabila menolak
Keji! PNS KPPN Cabuli dan Setubui Adik Ipar Bertahun-tahun, dari TK Hingga kini Berusia 23 Tahun
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang melibatkan seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro mengatakan, pria berinisial SS (40) dulunya bertugas di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Wilayah Gorontalo, namun sekarang sudah pindah tugas di kantor wilayah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
"Dulu pelaku SS bertugas di Gorontalo, dan sekarang sudah pindah ke Jawa Tengah."
Kata Kombes Pol Desmont. Demikia dikutip dari Antara, Rabu (7/2).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang wanita berusia 23 tahun, berinisial B alias Bunga (nama samaran) ke Polda Gorontalo.
Dalam laporannya, wanita itu mengaku telah mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh kakak iparnya sendiri sejak tahun 2005 sampai 2023.
Korban mengalami pelecehan sejak masih berusia lima tahun dan pertama kalinya terjadi di rumah keluarganya yang ada di Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.
Pelecehan terus terjadi hingga korban duduk di bangku SMP.
Bahkan, saat korban berusia 12 tahun, untuk pertama kali disetubuhi pelaku dan direkam tanpa disadari oleh korban.
"Pelaku mengancam jika korban menceritakan kepada orang lain, akan menyebarkan video yang telah direkam-nya secara diam-diam tersebut," kata Kabid Humas.
Takut dengan ancaman tersebut, korban terpaksa menuruti permintaan pelaku. Sampai akhirnya pelaku pindah tugas ke Jawa Tengah.
Ternyata, aksi bejat pelaku tidak berhenti meski sudah berjauhan dengan korban. Korban kerap kali diminta mengirimkan video rekaman yang memperlihatkan bagian tubuh korban tanpa busana atau bugil.
Aksi bejat itu masih terus berlanjut sampai pada 15 Desember 2023, di mana pelaku terus meminta korban mengirimkan video dan foto serupa, dan mengancam akan menyebarkan video persetubuhan mereka jika korban tidak mengindahkan permintaannya.
"Jadi setelah korban mengumpulkan niat dan keberaniannya, akhirnya melapor. Kemudian penyidik memanggil saksi dan pelaku, hingga menetapkan dan menahan tersangka," kata Kabid Humas.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SS terancam dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 6 C Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.