Endus Kejanggalan & Tak Transparan, Eks Ketua BEM UI Minta Kasusnya Ditinjau Ulang
Melki Sedek mengatakan, pada dasarnya menghargai proses investigasi yang dilakukan Satgas PPKS UI dan tak menghindar.
Melki Sedek mengatakan, pada dasarnya menghargai proses investigasi yang dilakukan Satgas PPKS UI dan tak menghindar.
Endus Kejanggalan & Tak Transparan, Eks Ketua BEM UI Minta Kasusnya Ditinjau Ulang
Melki Sedek Huang meminta kasus pelecehan seksual yang dituduhkan padanya ditinjau ulang.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Rektor Universitas Indonesia (UI) Nomor 49/SK/R/UI/2024, Melki dinyatakan bersalah dan diberikan sanksi administratif atas kasus itu.
"Dalam diktum ketujuh dalam Keputusan Rektor UI Nomor 49/SK/R/UI/2024 tersebut, saya diperkenankan untuk meminta pemeriksaan ulang yang harus diajukan paling lambat 14 hari kalender sejak diterimanya Keputusan Rektor UI tersebut jika Keputusan Rektor UI tersebut dianggap tidak adil. Sehingga, saya akan tetap mematuhi dan menjalankan upaya-upaya yang menurut aturan diperbolehkan," kata Melki Sedek, Rabu (31/1).
Melki menilai ada kejanggalan yang terjadi saat penyelesaian laporan tersebut. Misalnya minimnya transparansi dan keputusan yang tidak adil.
"Maka, oleh karena minimnya transparansi, adanya kejanggalan, dan juga keputusan yang tidak adil, melalui surat ini, saya ajukan proses yang legal, yaitu Pemeriksaan Ulang atas kasus ini," kata Melki Sedek.
Melki Sedek mengatakan, pada dasarnya menghargai proses investigasi yang dilakukan Satgas PPKS UI. Dia juga memastikan tidak pernah sedikitpun menghindar atau lari dari proses tersebut.
"Saya telah berusaha untuk menghargai proses investigasi Satgas PPKS UI dengan baik. Saya tidak pernah lari dari panggilan, tidak pernah berniat untuk tidak melaksanakan kewajiban, dan mematuhi aturan-aturan terkait yang berlaku," ujarnya.
Ditegaskan Melki bahwa dirinya sangat berkomitmen untuk mematuhi aturan yang berlaku. Dia pastikan, komitmen tersebut akan terus dijaga hingga proses ke depan.
"Sejak awal, saya selalu berkomitmen untuk mematuhi dan menghargai segala proses-proses hukum yang legal untuk menghadirkan kebenaran dan menegakkan hak-hak para pihak. Komitmen tersebut akan selalu saya terapkan dan laksanakan hingga proses-proses ke depan," katanya.