Penjelasan Satgas PPKS UI soal Laporan Dugaan Kekerasan Seksual yang Dituduhkan pada Melki
Satgas PPKS UI menyatakan tidak memberikan tembusan laporan dugaan kekerasan seksual Melki ke pihak mana pun, termasuk rektor.
Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UI Manneke Budiman memberikan penjelasan terkait dugaan kekerasan seksual dengan terlapor Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI Melki Sedek Huang.
Penjelasan Satgas PPKS UI soal Laporan Dugaan Kekerasan Seksual yang Dituduhkan pada Melki
Dia memaparkan, pihaknya menerima laporan itu pekan lalu. "Laporan masuk 14 Desember 2023," katanya, Rabu (20/12).
Setelah menerima laporan, Satgas PPKS UI melakukan proses investigasi. Saat ini sedang dikumpulkan bukti dan info terkait laporan itu. "Satgas sedang proses. Sedang kumpulkan bukti-bukti dan info," ujarnya.
Proses investigasi dimulai dari menggali keterangan pelapor sebagai korban. Kemudian ditambah dengan keterangan saksi dan kemudian terlapor.
"Biasanya dimulai dari pelapor, korban, saksi-saksi, dan baru kemudian terlapor," ucapnya.
Terkait sudah berapa saksi yang diminta keterangan, Manneke mengaku tidak bisa mengungkapnya. Alasannya, hal itu bersifat teknis investigasi.
"Ini belum bisa diungkap. Laporan ke Satgas hanya diketahui pelapor dan Satgas," tegasnya.
Manneke memaparkan, laporan yang masuk ke Satgas PPKS bersifat rahasia. Mereka tidak memberikan tembusan pada pihak mana pun, termasuk pada rektor.
"Laporan bersifat rahasia dan tidak ditembus ke siapa pun, ke rektor pun tidak,” katanya.
Terkait apakah ada laporan yang masuk juga ke pihak BEM UI, Satgas mengaku tidak tahu. "Kalau yang ke BEM, kami tidak tahu," akunya.
Terkait sanksi yang akan diberikan jika memang laporan itu terbukti, Satgas mengacu pada aturan yang ada. Sanksi sudah tertera di Permendikbud No 30 Tahun 2021.
"Untuk jenis-jenis sanksi sila lihat Permendikbub No 30 Tahun 2021," pungkasnya.