Diteken Wakilnya, Ini Kronologi Ketua BEM UI Dinonaktifkan Usai Dilaporkan Kasus Kekerasan Seksual
Meski terus dicecar, Shifa tetap tak mau terbuka soal pelapor dan korban yang membuat Melki terseret kasus dugaan kekerasan seksual.
Melki Sedek Huang, dinonaktifkan sebagai Ketua BEM UI.
Diteken Wakilnya, Ini Kronologi Ketua BEM UI Dinonaktifkan Usai Dilaporkan Kasus Kekerasan Seksual
Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (Waka BEM UI), Shifa Anindya Hartono bicara soal penonaktifan Melki Sedek Huang dari Ketua BEM UI 2023.
Surat penonaktifan Melki juga ditandatangani Shifa.
Lewat akun Instagramnya @shifaanindya, Shifa menuliskan BEM UI merilis SK yang ditunjukkan untuk Internal BEM UI mengenai penonaktifan sementara bagi Melki Sedek sebagai Ketua BEM UI periode 2023.
Surat tersebut dikeluarkan pada Senin (18/12). Melki dinonaktifkan hingga waktu yang belum ditentukan.
"Dengan segala berita simpang siur yang ada, izinkan saya selaku Wakil Ketua BEM UI membuat pernyataan resmi. Kemarin, 18 Desember 2023 BEM UI merilis SK yang ditunjukkan untuk Internal BEM UI mengenai penonaktifan sementara bagi Melki Sedek sebagai Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia Periode 2023 hingga waktu yang belum ditentukan," kata Shifa dalam keterangannya, Selasa (19/12).
Shifa menambahkan, saat ini Melki dinonaktifkan berdasarkan peraturan BEM UI No. 1 Tahun 2023. Melki harus dinonaktifkan sementara untuk menjalani proses selanjutnya.
"Dengan laporan masuk yang telah terverifikasi, saat ini sedang berlangsung proses investigasi lebih lanjut untuk menghasilkan keputusan terlapor terbukti atau tidak terbukti," kata Shifa.
"Jadi mohon untuk tidak membuat pernyataan apapun sampai keputusan akhir dibuat."
Verifikasi yang dimaksud adalah proses penilaian dan pemeriksaan yang mencakup bukti dan informasi yang cukup untuk diproses ke tahap investigasi.
Dihubungi terpisah, Shifa mengakui BEM UI menerima laporan terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Melki. Laporan itu sudah terverifikasi dan saat ini sedang proses investigasi.
"Benar, jadi ada laporan masuk dan berkas yang dikumpulkan terverifikasi, kita masuk ke tahap investigasi," ujar Shifa saat dihubungi.
Belum ada keputusan apakah Melki terbukti atau tidak melakukan perbuatan tersebut.
Bingung SK Melki Viral di Medsos
Terkait SK yang beredar di media sosial, dia mengaku tidak tahu siapa yang menyebar ke publik. Sebab harusnya, hal itu hanya untuk konsumsi internal.
"SK itu untuk internal. Karena ketika nonaktif kan, tanda tangan dan urusan administrasi lainnya harus berjalan, jadi biar bisa dialihtugaskan sebagai Ketua BEM kepada Wakil Ketua BEM," kata Shifa.
"Tapi yang bisa kita luruskan, iya benar ada SK penonaktifan, prosesnya sedang berjalan dan belum ada keputusan apakah Melki terbukti melakukan kekerasan seksual atau ngga. Tapi ada pelaporan, iya ada pelaporan."
Ujar Shifa
@merdeka.com
Shifa menuturkan, SK tersebut sudah ditembuskan kepada Melki sebelum dirilis ke internal BEM UI. Surat dikirimkan ke Melki pada Senin (18/12).
"SK sudah dikabarkan ke Melki sebelum SK dirilis di grup internal BEM. Dihari tersebut (Senin) pukul 12.03 WIB dikirim ke Melki dan grup BEM," kata Shifa.
Bungkam soal Pelapor & Korban
Meski terus dicecar, Shifa tetap tak mau terbuka soal pelapor dan korban yang membuat Melki terseret kasus dugaan kekerasan seksual.
Dia berdalih korban harus diberikan ruang aman dan haknya dihormati.
"Mohon untuk menghormati ruang aman bagi korban, dengan tidak bertanya kronologi dan identitas korban. Mari kita menghormati proses yang sedang berlangsung dan memberikan dukungan terhadap perspektif korban."
kata Shifa.
@merdeka.com