Dituduh Melakukan Kekerasan Seksual, Ketua BEM UI Dinonaktifkan
Dia menerima apa yang telah menjadi keputusan organisasi tersebut. Dia pun akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
Melki mengaku tidak tahu terkait dengan tudingan yang diterimanya itu.
Dituduh Melakukan Kekerasan Seksual, Ketua BEM UI Dinonaktifkan
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Melki Sedek Huang dinonaktifkan sementara. Melki dituduh melakukan kekerasan seksual sehingga diterbitkan surat penonaktifan atas dirinya yang diterima hari ini.
Dalam cuitan di twiter dengan akun @BulanPemalu tertera keterangan bahwa Ketua BEM UI melakukan kekerasan seksual. 'ALERTA!!! KABEM UI 2023 ngelakui KEKERASAN SEKSUAL (?)' tulis cuitan tersebut, Senin (18/12).
Atas tudingan tersebut, Melki pun dinonaktifkan dari jabatannya saat ini. Melki mengaku tidak tahu terkait dengan tudingan yang diterimanya itu.
"Terkait kasusnya sampai saat ini saya enggak pernah melanggar aturan manapun, enggak merasa melakukan apapun yang berkaitan dengan hal tersebut (kekerasan seksual)," katanya ketika dikonfirmasi.
Kendati demikian, dia menerima apa yang telah menjadi keputusan organisasi tersebut. Dia pun akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Kita ikuti saja prosesnya bagaimana. Mau itu Satgas PPKS, saya siap ikuti prosesnya, saya siap jika diminta membuktikan apapun. Pede kita," tegasnya.
Ketika ditanya tindakan apa yang telah dilanggarnya sehingga terbit surat penonaktifan, Melki mengaku tidak tahu. Dia pun masih belum terkonfirmasi terkait tudingan tersebut.
"Saya sampai hari ini enggak tahu pernah melakukan apa saja. Sampai hari ini saya enggak tahu terkait pelecehan seksual lah, kekerasan seksual lah. Saya enggak tahu dan saya enggak pernah merasa melakukan hal itu," ungkapnya.
Sebelum surat penonaktifan dikeluarkan, Melki mengaku tidak pernah dikonfirmasi terkait tudingan tersebut. Surat tersebut dikeluarkan oleh Wakil Ketua BEM UI. Melki menjelaskan, dalam aturan BEM mengisyaratkan semua anggota yang dituduh melakukan baik itu terbukti ataupun tidak harus dinonaktifkan.
"Ini demi proses hukum yang adil, takut kan ada intervensi atau ada apa makanya peraturanny direvisi seperti itu," katanya.
Melki menanggapi penonaktifan itu sudah seduai prosedur. Dia pun akan menjalani proses yang harus dilakukan
"Walaupun belum terbukti, dalam hal ini saya enggak dapat surat pemanggilan apapun," tegasnya.
Dirinya mengaku menerima surat penonaktifan tersebut hari ini. Sekali lagi dirinya mengaku tidak tahu apapun terkait tudingan terhadap dirinya.
"Enggak tahu sama sekali, saya enggak dapat surat pemanggilan sama sekali. Saya bahkan tidak tahu kronologinya," pungkasnya.