Respons Melki Dinonaktifkan dari Ketua BEM UI, Benarkah Buntut Kritik Pemerintah?
Tudingan Melki melakukan kekerasan seksual pertama kali ramai diperbincangkan di media sosial setelah diunggah akun @BulanPemalu.
Tudingan Melki melakukan kekerasan seksual pertama kali ramai diperbincangkan di media sosial setelah diunggah akun @BulanPemalu.
Respons Melki Dinonaktifkan dari Ketua BEM UI, Benarkah Buntut Kritik Pemerintah?
Melki Sedek Huang dinonaktifkan sebagai ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI). Penonaktifan itu bersamaan dengan tudingan yang menyebutnya melakukan kekerasan seksual.
Melki berkali-kali menegaskan tidak tahu dasar tudingan yang dimaksud hingga akhirnnya dinonaktifkan.
"Saya pun penasaran (kasusnya). Jadi enggak ada sama sekali saya dapat (surat) pemanggilan. Saya bahkan sama sekali enggak tahu kronologinya sama sekali."
Kata Melki, Selasa (19/12).
Tudingan Melki melakukan kekerasan seksual pertama kali ramai diperbincangkan di media sosial setelah diunggah akun @BulanPemalu
Pada unggahan itu tertera keterangan bahwa Ketua BEM UI melakukan kekerasan seksual. “ALERTA!!! KABEM UI 2023 ngelakui KEKERASAN SEKSUAL (?)” tulis cuitan tersebut.
Dalam cuitan tersebut juga terpampang surat penonaktifkan Melki.
Terkait surat penonaktifannya sebagai ketua BEM UI, Melki menilai telah melanggar aturan. Sebab, seharusnya surat tersebut tidak dipublikasikan karena merupakan konsumsi internal.
"Jadi itu diviralkan di X tanpa saya tahu, saya melakukan apa. Suratnya enggak bisa dishare, karena internal. Yang di X itu menyalahi aturan," ujar Melki.
Namun demikian, Melki siap menghadapi dan menjalani apabila nanti ada proses hukum yang harus dijalani. Dia menyerahkan semua pada tim Satgas PPKS UI.
"Kalau salah atau tidak bukan wewenang saya untuk bilang salah atau tidak, itu wewenang tim Satgas PPKS. Biarkan tim yang menilai karena saya pun hari ini masih mengikuti prosesnya, saya siap kok mengikuti prosesnya," ucap Melki.
Melki mengaku menerima surat penonaktifan tersebut pada Senin (18/12) lalu. Surat tersebut ditandatangani Wakil Ketua BEM UI 2023. Tidak disebutkan berapa lama penonaktifan dirinya dalam surat tersebut.
"Wakil ketua (yang menjabat sementara). Tidak ada (tertera penghentian berapa lama)," kata Melki.
Ketika ditanya apakah ini bagian dari intimidasi yang beruntun datang padanya, Melki mengaku tidak dapat memastikan. Saat ini dirinya masih menunggu hasil dari tim Satgas PPKS saja.
"Saya engga bisa bilang begitu (intimidasi), saya engga bisa bilang itu terkait dengan kritik. Karena semua kasusnya harus ditangani dengan perspektif korban. Kita tunggu saja hasil kasusnya gimana," ujarnya.
"Saya posisi nunggu saja proses hukumnya bakal gimana. Saya siap membuktikan apapun saya siap dipanggil kapanpun," kata Melki.
Sebelumnya, Kepala Humas dan KIP UI, Amelita Lusia mengatakan, laporan tersebut ditangani oleh Satgas PPKS UI. Sehingga penanganan kasusnya ada di ranah Satgas PPKS UI.
"Kalau di kami laporan masuk ke Satgas PPKS, itu ranahnya mereka, karena mereka lidik dan proses," katanya.
Pihak kampus menghormati proses yang dilakukan Satgas PPKS UI. Keputusan mengenai laporan tersebut juga ada di Satgas PPKS UI.
"Laporan yang masuk ke PPKS sifatnya mereka yang tahu, kecuali ada rekomendasi ke pimpinan, statusnya seperti apa. Jadi kita hormati prosesnya," kata Amelita.