Ketua BEM UI Nonaktif Melki Sedek Huang Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Ini Sanksi dari Kampus
SK tersebut ditandatangani Rektor UI, Prof Ari Kuncoro dan dikeluarkan pada 29 Januari 2024.
Satgas PPKS UI menyimpulkan bahwa Pelaku telah terbukti.
Ketua BEM UI Nonaktif Melki Sedek Huang Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Ini Sanksi dari Kampus
Rektor Universitas Indonesia (UI) mengeluarkan surat keputusan (SK) terkait laporan kekerasan seksual yang dilakukan mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI, Melki Sedek Huang. Dalam SK dinyatakan bahwa Melki terbukti bersalah melakuakan kekerasan seksual.
SK tersebut ditandatangani Rektor UI, Prof Ari Kuncoro dan dikeluarkan pada 29 Januari 2024.
"Bahwa Sdr. Melki Sedek terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, serta keterangan pihak terkait yang telah dihimpun oleh Satgas PPKS UI," kata Ari dalam SK Nomor 49/K/R/UI/2024, Rabu (31/1).
Atas kesalahan tersebut, Melki dikenakan sanksi administratif. SK tersebut dikeluarkan setelah Satpas PPKS UI melakukan investigasi dan memberikan rekomendasi pada rektor.
"Bahwa untuk melaksanakan fungsinya terkait penanganan kekerasan seksual di lingkungan Universitas Indonesia, Satgas PPKS UI mengeluarkan rekomendasi sanksi administratif yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor," katanya.
"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Rektor Universitas Indonesia tentang Penetapan Sanksi Administratil Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Atas Nama Melki Sedek," ujar Ari.
Bahwa berdasarkan pemeriksaan untuk memperoleh keterangan dan alat bukti yang telah dilakukan, Satgas PPKS UI menyimpulkan bahwa pelaku telah terbukti melakukan jenis kekerasan seksual. Yaitu berupa menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban.
"Menetapkan sanksi administratif kepada Sdr. Melki Sedek berupa skorsing alademik selama 1 (satu) semester," tegasnya.
Dalam masa skorsing tersebut, Melki dilarang melakukan sejumlah hal. Antara lain menghubungi, melakukan pendekatan, berada dalam lokasi berdekatan, dan/atau mendatangi korban. Aktif secara formal maupun informal dalam organisasi dan kegiatan kemahasiswaan pada tingkat program studi, fakultas, dan universitas dan berada di lingkungan kampus UI.
"Selama masa skorsing, pelaku wajib mengikuti konseling psikologis. Sehingga pelaku diperkenankan hadir/berada di lingkungan kampus UI hanya pada saat harus menghadiri sesi-sesi konseling/edukasi tentang kekerasan seksual yang dilaksanakan secara khusus dengan tatap muka langsung di kampus UI," ungkapnya.
Laporan hasil konseling yang telah dilakukan pelaku menjadi dasar bagl Rektor UI untuk menerbitkan surat keterangan bahwa pelaku telah melaksanakan sanksi yang dikenakan.