Puluhan Orang Alami Kekerasan Seksual di Kampus UI, Ini Rincian Korban dan Pelaku
Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Indonesia (PPKS UI) menerima 29 laporan kekerasan seksual di kampus itu.
Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Indonesia (PPKS UI) menerima 29 laporan kekerasan seksual di kampus itu sejak 7 Januari hingga 24 Juli 2023.
Puluhan Orang Alami Kekerasan Seksual di Kampus UI, Ini Rincian Korban dan Pelaku
"Terhitung sejak tanggal 7 Januari 2023 hingga 24 Juli 2023, Satgas PPKS UI telah menerima dan menangani 29 laporan kasus kekerasan seksual di UI."
anggota Satgas PPKS Farras Zidane Diego Ali Farhan ketika dikonfirmasi, Selasa (1/8).
Dari penjelasan yang ada dalam akun resmi Satgas PPKS UI tertera pada Januari 2023 ada dua laporan yang diterima. Kemudian jumlahnya melonjak drastis di Februari dan April sebanyak tujuh kasus.
Sementara pada Maret 2023 tidak diterima adanya laporan. Di bulan Mei laporan yang masuk hanya dua. Kemudian pada Juni dan Juli sebanyak dua laporan.
Beberapa laporan sedang berjalan. Empat laporan tidak dilanjutkan karena pelapor mencabut laporan dan/atau peristiwa yang dilaporkan bukan termasuk kekerasan seksual berdasarkan pemeriksaan Satgas PPKS UI.
Kemudian terdapat 12 laporan kasus dalam tahap pemeriksaan Satgas PPKS UI. "Menunggu SK Rektor dalam menetapkan rekomendasi sanksi administratif, satu laporan kasus sedang disusun kesimpulan dan rekomendasinya. Terdapat 12 laporan kasus yang dinyatakan selesai. Satgas menindaklanjuti SK rektor, termasuk memberikan bantuan psikologis dan digital kepada korban serta konseling kepada pelaku," tulis keterangan dalam akun PPKS UI. Dalam laporan itu, 30 orang merupakan terlapor dan/atau pelaku. Sementara jumlah korban sebanyak 40."Pada beberapa kasus, dalam satu kasus kekerasan seksual terdapat lebih dari satu korban," ujar Farras menjelaskan.
Bentuk kekerasan seksual yang dilaporkan yaitu 20 kasus fisik yang mencakup menyentuh, mengusap, meraba, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuh pada korban tanpa persetujuan. Terdapat empat laporan kasus verbal yang mencakup ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan fisik korban serta menyampaikan lelucon yang bermuatan seksual pada korban. "Terdapat sembilan laporan kasus berbasis elektronik yang mencakup mengirim pesan, gambar, foto bernuansa seksual pada korban. Mengambil, merekam, mengedarkan foto visual korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban," tulis keterangan dalam akun PPKS UI.
Dari 30 terlapor, terdiri dari warga UI sebanyak 24 orang dan di luar warga UI sebanyak 6 orang. Sementara korban sebanyak 40 orang terdiri dari warga UI 32 orang, dan warga non-UI 8 orang. Unsur mahasiswa 22 orang, unsur dosen/pimpinan 1 orang, unsur warga kampus 1 orang dan unsur dari luar UI 6 orang. Terlapor/pelaku berdasarkan rumpun ilmu yaitu Ilmu Kesehatan 2 orang, Sains &Teknologi 6, Sosial & Humaniora 15 dan warga kampus 1 orang.
Terlapor atau pelaku berdasarkan fakultas atau program, yaitu FK 2 orang, FMIPA 4 orang, FT 1 orang, Fasilkom 1 orang, FH 3 orang, FPsi 1 orang, FISIP 2 orang, FIA 3 orang, FIB 4 orang, dan FEB 2 orang.