Seorang Pejabat Negara di Jaksel Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Pencabulan Siswi SMP
Seorang pejabat negara inisial S (55) dilaporkan ke polisi karena diduga mencabuli seorang siswi SMP.
Korban berharap polisi menindaklanjuti laporan tersebut.
Seorang Pejabat Negara di Jaksel Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Pencabulan Siswi SMP
Seorang pejabat negara inisial S (55) dilaporkan ke polisi. Dia diduga mencabuli seorang siswi SMP berinisial S yang masih berusia 14 tahun. Kasus ini pun telah dilaporkan dan dalam penyelidikan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
"Untuk terlapornya inisialnya S usiannya kisaran 55 ke atas. Untuk korban pas kejadian usianya 13, inisialnya juga S,"
kata paman sekaligus kuasa hukum korban, Achmad Rulyansyah, saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (27/10).
merdeka.com
Laporan kasus ini yang teregister dengan nomor LP/B/822/III/2023/SPKT/ Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal 16 Maret 2023. Dengan pihak terlapor S (55) yang diduga pejabat yang bekerja di pemerintahan.
"Nah pencabulan ini dilakukan oleh diduga dilakukan oleh salah satu oknum pejabat di negara ini. Artinya kami meminta kepada polres, jangan sampai ada intervensi atau campur tangan dari pihak mana pun, yang dapat mempengaruhi laporan kami," tuturnya.
Kejadian itu berawal dari posisi korban dengan S pejabat yang masih satu keluarga berada di satu rumah kawasan Kebayoran Baru, pada 11 Februari 2023 silam. Saat itu, korban tengah sendiri lantas dihampiri S mencoba merayunya.
Rayuan itu untuk melampiaskan nafsunya dengan memperkosa korban di dalam kamar."Korban ini sempat dicium, sempat dipeluk ditindih kemudian juga sempat dimasukkan ke dalam kamar, dirayu dan akhirnya korban sempat lari dan meminta pertolongan kakaknya. Akhirnya langsung keluar dari rumah tersebut," sebutnya.
Menurut Rulyansyah, sejak kasus ini dilaporkan, S selaku pihak terlapor sempat mendatangi rumah korban. Tujuannya untuk meminta berdamai dengan mencabut laporan. Namun keluarga menolak.
"Terlapor sempat mendatangi rumah saya, untuk meminta korban ikut bersama terlapor pada saat itu untuk mencabut laporan, namun saya secara tegas menyampaikan bahwa terkait dugaan tindak pidana pencabulan, tidak dapat dilakukan perdamaian atau pencabutan," tegasnya.
"Artinya sampai dengan saat ini, sudah 8 bulan lamanya, proses tersebut masih dalam proses lidik, belum juga dilakukan gelar perkara. Untuk itu, guna mengedepankan hak anak sebagaimana UU Perlindungan Anak, untuk itu kami bersurat dan memohon kepada kapolres," tambahnya.