Kasus Pejabat Diduga Cabuli Siswi SMP, Polisi Bakal Konfrontasi Para Saksi
Konfrontir tersebut dilakukan karena terdapat perbedaan keterangan dari para saksi.
Konfrontir tersebut dilakukan karena terdapat perbedaan keterangan dari para saksi.
Kasus Pejabat Diduga Cabuli Siswi SMP, Polisi Bakal Konfrontasi Para Saksi
Polisi bakal melakukan pemeriksaan secara konfrontasi terhadap para saksi dalam kasus pelecehan seksual terhadap seorang siswi SMP berinisial S (14) di Jakarta Selatan, yang diduga dilakukan oleh pejabat berinisial S (55).
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol, Henrikus Yossi mengatakan konfrontir tersebut dilakukan karena terdapat perbedaan keterangan dari para saksi.
"Dikarenakan ada perbedaan keterangan di antara para saksi, maka rencana akan dilakukan pemeriksaan konfrontir kepada para saksi," ujar Yossi dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (2/11).
Pemeriksaan konfrontir akan dilakukan dengan memeriksa pejabat yang menjadi terlapor dalam kasus ini. Beserta pemeriksaan terhadap pelapor dan lima saksi lainnya.
"Pemeriksaan terhadap terlapor, pemeriksaan terhadap pelapor korban dan lima saksi lainnya," sebutnya.
Namun, Yossi belum bisa memastikan kapan pastinya rencana konfrontir para saksi akan dilaksanakan. Karena, saat ini pihaknya bakal memeriksa ayah korban dan ahli dari Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
"Penyelidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap ayah kandung korban dan juga pemeriksaan ahli dari Kementerian PPA," ucapnya.
Sebelumnya, Kasus ini pun telah dilaporkan dan dalam penyelidikan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
"Untuk terlapornya inisialnya S usianya kisaran 55 ke atas. Untuk korban pas kejadian usianya 13, inisialnya juga S," lanjutnya.
Laporan kasus ini yang teregister dengan nomor LP/B/822/III/2023/SPKT/ Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal 16 Maret 2023. Dengan pihak terlapor S (55) yang diduga pejabat yang bekerja di pemerintahan.
"Nah pencabulan ini dilakukan oleh diduga dilakukan oleh salah satu oknum pejabat di negara ini. Artinya kami meminta kepada polres, jangan sampai ada intervensi atau campur tangan dari pihak mana pun, yang dapat mempengaruhi laporan kami," tuturnya.
Kejadian itu berawal dari posisi korban dengan S pejabat yang masih satu keluarga berada di satu rumah kawasan Kebayoran Baru, pada 11 Februari 2023 silam.
"Korban ini sempat dicium, sempat dipeluk ditindih kemudian juga sempat dimasukkan ke dalam kamar, dirayu dan akhirnya korban sempat lari dan meminta pertolongan kakaknya. Akhirnya langsung keluar dari rumah tersebut," sebutnya.
Menurut Rulyansyah, sejak kasus ini dilaporkan, S selaku pihak terlapor sempat mendatangi rumah korban untuk meminta berdamai dengan mencabut laporan. Namun keluarga menolak.
"Terlapor sempat mendatangi rumah saya, untuk meminta korban ikut bersama terlapor pada saat itu untuk mencabut laporan, namun saya secara tegas menyampaikan bahwa terkait dugaan tindak pidana pencabulan, tidak dapat dilakukan perdamaian atau pencabutan," tegasnya.
Reporter magang: Ardhya Fausta