Sudah 2 Melapor, Polisi Buka Pengaduan untuk Korban Dugaan Pelecehan Rektor Universitas Pancasila
Sejauh ini yang terdeteksi oleh pihak kepolisian baru dua korban.
Mereka juga telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
Sudah 2 Melapor, Polisi Buka Pengaduan untuk Korban Dugaan Pelecehan Rektor Universitas Pancasila
Polda Metro Jaya membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban pelecehan rektor Universitas Pancasila, ETH.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mempersilahkan masyarakat mengadu melalui saluran yang telah tersedia. Misalnya, call center 110 juga layanan lain yang dimiliki oleh tiga pilar.
"Sudah ada, ada 110, masyarakat bisa menghubungi atau meminta bantuan polisi di nomor telepon gratis, 110. Kemudian tiga pilar, Polda Metro Jaya juga bekerja sama dengan stakeholders dalam menangani berbagai pengaduan," ucap dia.
Ade menegaskan, sejauh ini yang terdeteksi oleh pihak kepolisian baru dua korban. Mereka juga telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
"Sementara kami menerima laporan dari dua orang ya yang tertera di dua laporan polisi," tandas dia.
Polisi periksa delapan orang saksi terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret rektor Universitas Pancasila, ETH.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengusut laporan RZ membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Laporan teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.