Kapolri: Kita Beri Keadilan ke Bocah Perempuan di Padang Sidempuan jadi Tersangka usai Terima Video Porno
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji memberikan keadilan ke bocah perempuan di Padang Sidempuan yang jadi tersangka usai menerima video porno.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons viral video seorang ayah bernama Tumpal Pardede meminta tolong anaknya yang masih remaja malah dijadikan tersangka setelah menerima video asusila dari temannya.
"Terkait dengan masalah ada pengaduan di medsos akan segera kita cek dan kita tindak lanjuti," ujar Sigit di Mabes Polri, Selasa (12/11).
Sigit mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan dari video viral seorang ayah asal Padang Sidempuan itu meminta keadilan.
"Kalau memang dia juga menjadi bagian korban, tentunya kita akan mengambil langkah untuk bisa memberikan yang terbaik dan memberikan rasa keadilan," tegas Jenderal Polisi itu.
Kasus seorang remaja perempuan berinisial S (14) di Padangsidimpuan, Sumatera Utara, yang ditetapkan sebagai tersangka setelah dituduh menerima video porno, telah menjadi viral dan menghebohkan media sosial.
Duduk Perkara Kasus
Sebelumnya, S mendapatkan video asusila dari R. Ayah S, TSP, yang merasa tidak terima atas kejadian yang menimpa putrinya, kemudian membuat video dan mengunggahnya ke media sosial, yang akhirnya menjadi viral.
Pada hari Selasa (12/11/2024), pihak Polres Padangsidimpuan memberikan klarifikasi mengenai kasus ini melalui Kasi Humas, AKP Kenborn Sinaga SH. Dalam penjelasannya, Kenborn menjelaskan bahwa permasalahan yang melibatkan S dan R terjadi pada bulan April 2024.
"Saat itu, saudari S menerima kiriman video sekali tayang dari saudara R, dan pada saat itu video tersebut direkam ulang menggunakan handphone lain oleh saudari S. Kemudian, video tersebut di-share ke teman-temannya," ungkap Kenborn.
Insiden tersebut menyebabkan kedua belah pihak saling melaporkan satu sama lain. Penyidik Polres Padangsidimpuan telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan yang meliputi pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang ada.
"Penyidik juga berkoordinasi dengan psikolog serta melakukan penyitaan barang bukti berupa gawai untuk diujikan di Labfor dan langkah-langkah lainnya," jelas Kenborn.
Selain itu, gelar perkara juga telah dilaksanakan di Polres Padangsidimpuan dan di Bag Wassidik, direktorat Kriminal Umum Polda Sumut.
Kenborn menambahkan bahwa dalam upaya menyelesaikan permasalahan ini, telah dilakukan mediasi atau diversi sebanyak tiga kali. Namun, sayangnya, tidak ditemukan solusi yang memuaskan untuk menyelesaikan masalah tersebut," tuturnya.