Kronologi Bocah Perempuan di Padang Sidempuan Jadi Tersangka Usai Terima Video Asusila dari Pacar
Polda Sumatera Utara akhirnya membeberkan kronologi anak perempuan di Padang Sidempuan menjadi tersangka usai menerima video asusila dari pacar.
Polda Sumatera Utara akhirnya membeberkan kronologi anak perempuan di Padang Sidempuan berinisial SRP (13) yang menjadi tersangka usai menerima video asusila dari teman prianya yakni MRST. Kasus ini berawal saat keduanya menjalin hubungan asmara. Saat itu SRP diketahui mengirim sebuah foto ke MRST.
“Untuk kronologinya terlapor MRST berpacaran dengan terlapor SRP. Pada 13 April 2024 lalu, SRP mengirim foto dirinya berpakaian ketat kepada MRST yang berada di salah satu hotel,” kata juru bicara Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (12/11).
Kemudian, MRST juga membuat video berbau asusila yang direkamnya sendiri. Video asusila itu direkam di kamar hotel. Lalu, MRST mengirim video itu ke SRP dengan fitur sekali lihat lewat aplikasi WhatsApp. Bukan hanya sekali, tapi MRST mengirim video itu sebanyak tiga kali.
"Video pertama dilihat oleh SRP. Video kedua oleh SP (abang SRP). Lalu, video ketiga oleh saksi ZM dan SR. Terlapor SRP juga mengaku menyebarkan video tersebut kepada SP dan FS yang merupakan mantan pacar MRST," jelas Hadi.
Selanjutnya, orang tua SRP yakni Tumpal Pardede melaporkan perbuatan MRST ke Polres Padang Sidempuan pada 24 Mei 2024. Namun ternyata orang tua MRST yaitu Julpan Tambunan juga melaporkan SRP ke Polres Padang Sidempuan pada 20 Juni 2024.
"Mengetahui adanya video itu orang tua kedua belah pihak melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padang Sidempuan," ucap Hadi.
Kemudian, polisi sempat mencoba untuk melakukan mediasi. Namun mediasi itu buntu.
"Pada 7 November 2024, polisi melakukan gelar perkara agar penyelesaian dilakukan dengan cara kekeluargaan. Namun orang tua dari SRP menginginkan kasus itu tetap dilanjutkan," ungkap Hadi.
Kasus Viral
Kasus ini mencuat setelah video yang menunjukkan seorang ayah bernama Tumpal Pardede dan anak perempuannya meminta keadilan viral di media sosial. Anak perempuan yang masih berusia 13 tahun itu dijadikan tersangka usai menerima video asusila dari temannya lewat aplikasi pesan WhatsApp.
Ayah dan anak itu berasal dari Padang Sidempuan, Sumatera Utara. Dalam video terlihat Tumpal memohon agar anaknya mendapatkan keadilan.
“Saya memohon dan meminta sangat kepada Presiden Prabowo Subianto. Pak Presiden yang kami banggakan dengan Kapolri Listyo Sigit mohon diperhatikan keadilan hukum bagi anak saya ini," katanya.
Tumpal menjelaskan kronologi anaknya yang masih di bawah umur itu malah dijadikan tersangka usai menerima video asusila. Video itu dikirim oleh anak dari Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Padang Sidempuan, Julpan Tambunan.
"Ini yang menerima video porno dari anak seorang Kadin Padang Sidempuan sehingga anak saya dibuat jadi tersangka. Dia korban pak umurnya baru menjalani 14 tahun menerima video porno, namun di Polres Padang Sidempuan dibuat jadi tersangka," jelas Tumpal.
Tumpal mengatakan anaknya merupakan korban dalam kasus ini. Namun, lantaran Tumpal berasal dari keluarga pas-pasan. Dia tak berdaya untuk mencari keadilan.
"Karena bukan anak kami pelaku. Kami cuma korban. Lawan kami orang kuat Ketua Kadin Padang Sidempuan Julpan Tambunan. Bantu kami," ucap Tumpal.