Kasus Bocah Perempuan di Padang Sidempuan Jadi Tersangka usai Terima Video Asusila Berakhir Damai
Kasus bocah perempuan di Padang Sidempuan, Sumatera Utara, berinisial SRP (13) yang menjadi tersangka usai menerima video asusila dari MRST berakhir damai.
Kasus seorang bocah perempuan di Padang Sidempuan, Sumatera Utara, berinisial SRP (13) yang menjadi tersangka usai menerima video asusila dari MRST berakhir damai.
Kedua orang tua masing-masing remaja itu sepakat untuk berdamai usai menjalani mediasi di Mapolres Padang Sidempuan, Selasa (12/11).
“Melalui pendekatan restoratif atau restorative justice, polisi berhasil mendorong kedua belah pihak untuk menemukan solusi bersama yang hangat sebagai satu keluarga," kata juru bicara Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Hadi mengatakan kedua pihak yang berseteru itu sepakat untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.
“Kami berharap solusi restoratif ini dapat menjaga hubungan baik antara kedua keluarga serta menjadi contoh bagi masyarakat lainnya. Restorative justice selalu menjadi pilihan terbaik untuk memulihkan keharmonisan dalam masyarakat,” ucap Hadi.
Kronologi Kasus
Diberitakan sebelumnya, SRP (13) menjadi tersangka usai menerima video asusila dari teman prianya yakni MRST. Kasus ini berawal saat keduanya menjalin hubungan asmara. Saat itu SRP diketahui mengirim sebuah foto ke MRST.
“Untuk kronologinya terlapor MRST berpacaran dengan terlapor SRP. Pada 13 April 2024 lalu, SRP mengirim foto dirinya berpakaian ketat kepada MRST yang berada di salah satu hotel,” ucap Hadi, Selasa (12/11).
Kemudian, MRST juga membuat video berbau asusila yang direkamnya sendiri. Video asusila itu direkam di kamar hotel. Lalu, MRST mengirim video itu ke SRP dengan fitur sekali lihat lewat aplikasi WhatsApp. Bukan hanya sekali, tapi MRST mengirim video itu sebanyak tiga kali.
"Video pertama dilihat oleh SRP. Video kedua oleh SP (abang SRP). Lalu, video ketiga oleh saksi ZM dan SR. Terlapor SRP juga mengaku menyebarkan video tersebut kepada SP dan FS yang merupakan mantan pacar MRST," jelas Hadi.
Selanjutnya, orang tua SRP yakni Tumpal Pardede melaporkan perbuatan MRST ke Polres Padang Sidempuan pada 24 Mei 2024. Namun ternyata orang tua MRST yaitu Julpan Tambunan juga melaporkan SRP ke Polres Padang Sidempuan pada 20 Juni 2024.
"Mengetahui adanya video itu orang tua kedua belah pihak melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padang Sidempuan," ucap Hadi.
Kemudian, polisi sempat mencoba untuk melakukan mediasi. Namun mediasi itu buntu. "Pada 7 November 2024, polisi melakukan gelar perkara agar penyelesaian dilakukan dengan cara kekeluargaan. Namun orang tua dari SRP menginginkan kasus itu tetap dilanjutkan," ungkap Hadi.