Pemerkosa Anak di Jambi Ditangkap Setelah Video Curhat Ayah Korban Viral, Ini Alasan Polisi
Ayah korban menyatakan akan menggunakan hukum rimba karena pelaku tidak kunjung ditangkap meski laporan dibuat sejak setahun lalu.
Seorang ayah curhat melalui video bahwa pemerkosa anaknya tidak kunjung ditangkap padahal sudah dilaporkan ke Polres Tebo, Jambi, sejak setahun lalu. Setelah video itu viral, pelaku pun diringkus.
Pemerkosa Anak di Jambi Ditangkap Setelah Video Curhat Ayah Korban Viral, Ini Alasan Polisi
Curhat sang ayah disampaikan dalam video berdurasi 3.06 menit. Pria yang mengenakan baju batik mengatakan, "kepada bapak petugas saya minta keadilan anak saya yang telah diperkosa oleh pelaku Budi tolong pak diadili. Sejak kecil sudah saya bimbing dengan susah payah menafkahinya. Namun di usia 13 tahun malah diperkosa."
"Saya orang yang gak punya, anak saya sudah dirusak oleh pelaku, sakit hati saya. Saya meminta supaya penegak hukum itu adil,"ujar pria dalam video tersebut.
"Kami sudah mengadu ke penegakan hukum baik sama kapolsek, tapi malah disuruh ke Polres Tebo saya sudah ke sana akan tetapi sampai sekarang pelaku yang bernama Budi masih berkeliaran bahkan sudah menikah lagi, tolong Pak kasus anak saya diperhatikan jangan hukum ini menindak orang yang tidak punya saja," kata pria itu.
"Tolong hukum ditegakkan dengan keadilan Pak. Saya tidak tahu Pak mau mengadu ke mana lagi, hanya saat ini menunggu dan menunggu."
Ayah korban dalam video yang viral.
Orang tua tersebut menjelaskan bahwa kasus anaknya sudah satu tahun namun tidak ada tidak ada progres nya.
"Kalau kubu tidak bisa dipenjara biarlah saya yang melakukan hukum rimba karena kami sudah mengadu ke jalur hukum namun tidak ada tanggapan," ujarnya.
Video itu beredar luas di Jambi sejak beberapa hari lalu. Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Rezka Anugrah mengatakan, pelaku sudah ditangkap kemarin.
"Saat ini pelaku sudah kita tangkap, kalau mengenai lama proses penangkapan tersebut dikarenakan pelaku ini merupakan warga Suku Anak Dalam (SAD) sehingga sulit mencari keberadaan mereka."
Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Rezka Anugrah saat dikonfirmasi melalui sambung telepon, Kamis (5/10).
Untuk kronologi penangkapan kata Rezka, setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, pada hari Rabu (4/10) sekira pukul 13.00 WIB, Tim Sultan mendapatkan informasi dari Polsek VII Koto Ilir mengenai keberadaan terduga pelaku.
"Kita langsung mengamankan tersangka dan langsung dibawa ke Polres Tebo untuk proses penyelidikan lebih lanjut," tutupnya.
Untuk tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 d UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Perlindungan Anak dan Pasal 82 ayat (1) Jo 76 e UU Perlindungan Anak.