Kesal Pacar Selingkuh saat LDR, Seorang Pria Sebar Video Asusila
Selama pacaran, keduanya kerap melakukan video call seks.
Kesal diselingkuhi, seorang pria, MR, menyebar video dan foto asusila kekasihnya, M. Korban diketahui masih berstatus siswi SMA di Prabumulih, Sumatera Selatan.
Setelah menerima laporan, polisi mengamankan pelaku tanpa perlawanan di Kecamatan Pakuhaji, Tanggerang, Banten. Dia kini ditahan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Tersangka dan korban menjalin hubungan jarak jauh atau LDR setelah berkenalan di media sosial. Tersangka tinggal di Tangerang, sementara korban bersekolah di Prabumulih.
Selama pacaran, keduanya kerap melakukan video call seks (VCS). Korban mau saja menuruti kemauan tersangka dengan berbagai bujuk rayu.
Setiap VCS ternyata direkam tersangka tanpa sepengetahuan korban. Rekaman dan foto itu menjadi modal baginya jika korban menduakannya.
Benar saja, dokumen itu menjadi alat tersangka untuk membuat korban malu. Itu terjadi begitu dia tahu korban memiliki pacar lain alias berselingkuh.
Tersangka menyebar video dan foto asusila pacarnya di grup WhatsApp yang beranggotakan teman-teman korban. Diketahui, korban memasukkan nomor tersangka ke dalam grup teman-temannya dan tersangka membuat grup baru dengan anggota yang sama, kecuali korban.
Korban kaget bukan main setelah diberitahu temannya tentang video miliknya. Hal itu membuat korban melaporkan kasus itu ke polisi.
"Tersangka menyebar semua video dan foto hasil VCS dengan korban ke grup WA yang berisi teman-teman korban dan membuat korban malu," ungkap Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Hadi Saefudin, Selasa (23/7).
Tersangka berdalih sakit hati dan cemburu pacarnya berselingkuh. Perselingkuhan itu diketahui tersangka yang membuatnya tak terima.
"Korban dan tersangka menjalani hubungan pacaran jarak jauh atau LDR kurang satu tahun dan ternyata korban dibilang tersangka berselingkuh," kata Hadi.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel Edi Hendri menyebut korban mengalami gangguan psikis berat akibat penyebaran konten pornografi. Pihaknya telah melakukan pendampingan dalam rangka pemulihan psikologisnya.
"Kita sudah atasi gangguan psikologis seperti kecemasan, panik, dan gangguan lainnya yang dialami korban. Sebab lemahnya ketahanan fungsi mental yang dimiliki korban akan mempengaruhi perkembangannya," kata Edi.