Sakit Hati Dicerai, Pria di Aceh Utara Tega Sebar Foto Bugil Mantan Istri
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman enam tahun penjara.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman enam tahun penjara.
Sakit Hati Dicerai, Pria di Aceh Utara Tega Sebar Foto Bugil Mantan Istri
Seorang pria di Kabupaten Aceh Utara berinisial SA (21) ditangkap polisi karena diduga menyebar foto bugil mantan istrinya CD (22) ke media sosial.
"Mereka sudah bercerai. Motif pelaku melakukan perbuatan ini karena ada unsur sakit hati sebab ada konflik antar keluarga," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Novrizaldi, Jumat (12/1).
Novrizaldi menjelaskan, SA ditangkap usai mantan istrinya yang berasal dari Aceh Timur itu membuat laporan ke polisi.
SA ciduk di rumahnya. Dari tangannya polisi mengamankan handphone yang memuat akun media sosial yang digunakan untuk menyebar gambar tak senonoh korban.
"Gambar itu direkam pelaku saat masih bersama korban, dan disebarkan oleh pelaku melalui akun medsos korban yang dikuasai oleh pelaku," tutup Novrizaldi.
Dalam kasus ini tersangka SA dijerat dengan pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.