Sakit Hati Ajakan Bertemu Ditolak, Pemuda di Sinjai Sebar Video Porno Mantan Kekasihnya
IA nekat menyebarkan video tersebut karena kesal ajakan bertemu ditolak oleh mantannya.
Seorang pemuda inisial IA (21) harus berurusan dengan polisi usai menyebarkan video berbau pornografi milik mantan kekasihnya inisial NA. IA nekat menyebarkan video tersebut karena kesal ajakan bertemu ditolak oleh mantannya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sinjai, Inspektur Satu Andi Rahmatullah mengaku menangkap IA setelah adanya laporan polisi dari korban inisial NA karena merasa dirugikan dan mendapat ancaman dari pelaku.
Rahmatullah mengungkapkan ancaman dilakukan IA yakni akan menyebarkan video berbau pornografi ke teman dan media sosial.
"Penangkapan ini dilakukan pada Selasa (10/9) kemarin, pukul 21.00 Wita di wilayah Desa Gantarang, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai. Pelaku yang berprofesi sebagai wiraswasta tersebut diduga menyebarkan konten pribadi mantan kekasihnya melalui berbagai platform media sosial," ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (11/9).
Rahmatullah menjelaskan, kronologi berawal saat korban mengetahui video pribadinya yang berbau pornografi tersebar di berbagai praltform media sosial. Tak hanya tersebar di media sosial, video berbau pornografi milik NA ternyata juga disebarkan oleh pelaku ke teman korban.
"Ada teman korban juga menyampaikan bahwa mendapatkan video itu dari pelaku," tuturnya.
Merasa terancam dan dipermalukan, NA akhirnya memutuskan untuk melaporkan IA kepada pihak kepolisian.
“Korban melaporkan kasus ini setelah menerima ancaman dari pelaku yang menyebarkan konten sensitif jika permintaan pertemuan tidak dipenuhi,” tuturnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, motif IA nekat menyebarkan video berbau porno karena sakit hati. Alasannya, pelaku sebelumnya mengajak korban untuk bertemu.
"Tapi ajakan bertemu itu ternyata ditolak oleh korban. Akhirnya dia sakit hati hingga mengirim vidio porno korban ke teman-temannya lewat akun facebook dan akun instagram," sebutnya.
Rahmatullah menambahkan selain menangkap pelaku, juga berhasil mengamankan barang bukti handphone milik pelaku. Rahmatullah menyebut ponsel tersebut digunakan pelaku untuk menyebarkan video porno mantan kekasihnya.
"Ponsel itu sebagai alat yang digunakan pelaku untuk menyebarkan konten-konten tersebut melalui media sosial. Akun Facebook dan Instagram milik pelaku juga turut diamankan oleh pihak kepolisian sebagai bagian dari barang bukti," pungkasnya.