Sebar Video Syur Pegawai Bank, Dua Pemuda Ditangkap Polisi
Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Siapa yang terlibat dalam video viral? Jadi, di videonya itu ada anak kecil mau belanja, anak-anak mudalah, terus dia bilang, 'Kak, kalau misal belanja di sini, dapat hadiah cium nggak dari Onyo (panggilan Betrand Peto)?',
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus film porno? 'Dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pornografi dengan 12 orang tersangka yang menjadi talent dalam rumah produksi porno Jakarta Selatan,' ujarnya.
-
Siapa yang dituduh menyebarkan video ancaman tersebut? Para peneliti dari Pusat Analisis Ancaman Microsoft menyebut video itu berasal dari kelompok yang biasa menyebarkan disinformasi asal Rusia.
-
Siapa yang mengakui di video panas tersebut? 'Dalam keterangan tertulis, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengutip bahwa dari hasil pemeriksaan lanjutan terhadap saksi AD, saksi AD mengakui bahwa sosok wanita dalam video tersebut adalah dirinya,' kata Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak seperti dilansir oleh KapanLagi.com.
-
Mengapa BRI mengambil tindakan tegas terkait video tersebut? 'BRI akan mengambil tindakan tegas dan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak terkait, karena konten berisi informasi yang menyesatkan, merusak citra BRI dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat,' ujarnya.
-
Siapa yang menyebarkan video viral tersebut? Sebelumnya akun sosial media (Instagram, Tiktok, Facebook) Rama News (@ramanews) pada 23 April 2024 mengunggah sebuah video yang diambil dari akun TikTok widia_pengamatpolitik dengan narasi bahwa adanya kejadian nasabah BRI yang kehilangan uang merupakan efek dari pemilu yang membutuhkan uang untuk serangan-serangan bansos dan juga untuk membantu pemerintah yang merusak demokrasi.
Sebar Video Syur Pegawai Bank, Dua Pemuda Ditangkap Polisi
Dua orang pemuda di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) bernasib sial. Niat ingin memeras, serta mengajak berhubungan badan seorang pegawai bank, keduanya malah ditangkap polisi.
Dua pelaku berinisial NRA (22) dan GMK (25). Keduanya mempunyai peran masing-masing, NRA sebagai pengambil data dan penyebar. Sedangkan GMK melakukan pengancaman dan pemerasan.
Wadirkrimsus Polda NTT AKBP Yoce Marten saat menggelar konferensi pers mengatakan, awalnya handphone milik korban NNM yang bekerja pada salah satu bank daerah di Kabupaten Ngada rusak, sehingga dititipkan kepada kakaknya untuk memperbaiki di Kota Kupang.
Setelah handphone selesai diperbaiki, selang beberapa hari sejumlah rekaman video syur milik korban bersama seorang pria beredar di media sosial dan menjadi viral.
"Pada tanggal 11 Maret korban datang ke Subdit Siber Direktorat Krimsus Polda NTT untuk melakukan pengaduan. Setelah itu dilakukan penyelidikan dan ternyata tanggal 15 Maret ada kejadian lagi," jelasnya, Rabu (3/4).
Menurut Yoce Marten, para pelaku menghubungi korban melalui pesan pribadi tik tok. Isi pesannya berisi kalimat ancaman bahwa akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
"Setelah mendapatkan ancaman itu, korban resmi melaporkan kejadian itu. Kita juga langsung lakukan penyelidikan dan identifikasi, akhirnya pemilik akun tik tok matapolo 23 ini berhasil kita amankan bersama seluruh barang bukti yang ada," ungkapnya.
Korban juga membuat laporan polisi terkait ilegal akses atau pencurian data terhadap para pelaku. Polisi pun melakukan upaya hukum dan berhasil menangkap pelaku lain berinisial NRA, yang merupakan mantan karyawan toko servis handphone.
"Sudah dua orang pelaku yang kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Satu orang terkait dengan pengancaman dan yang satunya lagi terkait ilegal akses atau pencurian data," ujar Yoce Marten.
"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain terkait dengan modus operandinya, apakah penyebaran lagi atau modus-modus baru terkait video-video yang beredar," tambahnya.
Kedua pelaku dijerat pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang transaksi dan informasi elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Tak hanya itu, keduanya juga dijerat pasal 27b Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (10) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Pesan kami dari Subdit Siber untuk masyarakat yang masih menyimpan video pribadi agar segera menghapusnya, karena sangat berbahaya bila tersebar dan dimanfaatkan secara tidak benar oleh orang- orang yang tidak bertanggung jawab, jaga privasi anda," tutup Yoce Marten.