Sebar Video Syur Pegawai Bank, Dua Pemuda Ditangkap Polisi
Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.

Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.

Sebar Video Syur Pegawai Bank, Dua Pemuda Ditangkap Polisi

Dua orang pemuda di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) bernasib sial. Niat ingin memeras, serta mengajak berhubungan badan seorang pegawai bank, keduanya malah ditangkap polisi.
Dua pelaku berinisial NRA (22) dan GMK (25). Keduanya mempunyai peran masing-masing, NRA sebagai pengambil data dan penyebar. Sedangkan GMK melakukan pengancaman dan pemerasan.

Wadirkrimsus Polda NTT AKBP Yoce Marten saat menggelar konferensi pers mengatakan, awalnya handphone milik korban NNM yang bekerja pada salah satu bank daerah di Kabupaten Ngada rusak, sehingga dititipkan kepada kakaknya untuk memperbaiki di Kota Kupang.
Setelah handphone selesai diperbaiki, selang beberapa hari sejumlah rekaman video syur milik korban bersama seorang pria beredar di media sosial dan menjadi viral.

"Pada tanggal 11 Maret korban datang ke Subdit Siber Direktorat Krimsus Polda NTT untuk melakukan pengaduan. Setelah itu dilakukan penyelidikan dan ternyata tanggal 15 Maret ada kejadian lagi," jelasnya, Rabu (3/4).
Menurut Yoce Marten, para pelaku menghubungi korban melalui pesan pribadi tik tok. Isi pesannya berisi kalimat ancaman bahwa akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
"Setelah mendapatkan ancaman itu, korban resmi melaporkan kejadian itu. Kita juga langsung lakukan penyelidikan dan identifikasi, akhirnya pemilik akun tik tok matapolo 23 ini berhasil kita amankan bersama seluruh barang bukti yang ada," ungkapnya.
Korban juga membuat laporan polisi terkait ilegal akses atau pencurian data terhadap para pelaku. Polisi pun melakukan upaya hukum dan berhasil menangkap pelaku lain berinisial NRA, yang merupakan mantan karyawan toko servis handphone.
"Sudah dua orang pelaku yang kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Satu orang terkait dengan pengancaman dan yang satunya lagi terkait ilegal akses atau pencurian data," ujar Yoce Marten.
"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain terkait dengan modus operandinya, apakah penyebaran lagi atau modus-modus baru terkait video-video yang beredar," tambahnya.
Kedua pelaku dijerat pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang transaksi dan informasi elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Tak hanya itu, keduanya juga dijerat pasal 27b Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (10) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Pesan kami dari Subdit Siber untuk masyarakat yang masih menyimpan video pribadi agar segera menghapusnya, karena sangat berbahaya bila tersebar dan dimanfaatkan secara tidak benar oleh orang- orang yang tidak bertanggung jawab, jaga privasi anda," tutup Yoce Marten.
