Kesal jadi Jomblo Lagi, Mantan Pacar Sebar Video Syur Mahasiswi Batam Dua Kali
Korban selama ini juga sering mendapatkan kekerasan dari korban.
Saat berpacaran pun, korban sering dianiaya pelaku.
Kesal jadi Jomblo Lagi, Mantan Pacar Sebar Video Syur Mahasiswi Batam Dua Kali
Beredar video syur salah satu mahasiswi Politeknik Negeri Batam. Penyebar ternyata AM (22) mantan pacar korban.
Pelaku sudah ditangkap. Motifnya melakukan itu karena tak terima jadi jomblo lagi usai diputusin.
"Kemarin (18/10), kami menemukan beredarnya video asusila yang kabarnya terjadi di Batam. Setelah kami dalami maka kami menemukan korban berinisial N (20 Tahun). Kemudian setelah kami lakukan proses pemeriksaan dan pendalaman, akhirnya kami mendapatkan tersangka berinisial AM (22 Tahun)," ujar Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi di Batam Kepulauan Riau, Kamis (19/10).
Putus Usai 2,5 Tahun Pacaran
Pelaku dan korban sudah berpacara lamanya 2,5 tahun. Baru-baru ini mereka putus. Tak terima, pelaku sengaja menyebarkan video tak senonoh di akun media sosial instagram milik korban.
Video tersebut tidak hanya sekali tersangka sebarkan. Pertama pada tanggal 12 Oktober 2023. Namun tidak viral karena tengah malam. Dia kemudian mengancam korban terlebih dahulu agar kembali. Tetapi hal itu tidak dilakukan korban. Sehingga pada 18 Oktober video asusila itu kembali disebar pelaku.
"Media sosial korban dikuasai tersangka, karena kata sandinya sudah dikuasai pada saat mereka pacaran. Penyebaran video yang pertama itu merupakan ancaman agar si korban bisa kembali lagi menjadi pacar tersangka," kata Dirkrimum.
"Video itu dibuat dengan tekanan yang dilakukan tersangka. Karena tersangka itu diketahui sangat posesif dan juga sering menganiaya korban."
Berdalih Masih Cinta
Kepada penyidik, tersangka mengakui perbuatannya dengan alasan dia masih mencintai korban dan tidak mau korban berpacaran dengan pria lain. Maka itu dia mengancam dengan memviralkan video yang dia buat dengan korban.
Atas perbuatannya, tersangka melanggar undang-undang ITE dan undang-undang pornografi.
"Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan intensif, pemeriksaan terhadap semua alat-alat bukti yang ada di tersangka. Apakah ada video-video lainnya atau mengunggah di media sosial lainnya selain instagram," ujar Dirkrimum.
Minta Warga Lagi Sebar Video
Polda Kepulauan Riau juga meminta masyarakat tidak menyebarkan lagi video berunsur asusila tersebut. Jika kedapatan melakukan hal tersebut, akan dijadikan tersangka.
"Kalau masih ada penyebaran video tersebut, maka kami akan menetapkan tersangka baru lagi. Kami akan melakukan penangkapan terhadap mereka yang menyebarkan video tersebut. Karena ini sangat tidak bermoral," kata dia.
Dia berharap, masyarakat dapat memberikan dorongan moral kepada korban dengan memberikan motivasi. Apalagi, korban masih berstatus mahasiswi.
"Mari kita bantu korban dengan tidak menyebarkan video tersebut. Mari kita berikan motivasi kepada korban, karena dia masih berstatus mahasiswi di salah satu universitas di Batam," katanya.
Korban Tertekan
Saat ini korban masih sangat tertekan dan sudah didampingi oleh tim psikolog untuk menenangkan korban.
"Karena dia ini pertama menjadi korban penganiayaan dari tersangka, yang kedua dia menjadi objek seksual dan menjadi korban pornografi yang disebarkan oleh tersangka," jelasnya. Demikian dikutip dari Antara.